KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri rokok dalam negeri kembali mendapat angin segar. Pemerintah memberikan setumpuk stimulus bagi industri ini.
Pertama, Kementerian Keuangan RI menetapkan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau untuk pemungutan tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.