KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Beberapa peraturan yang diterbitkan parlemen dan pemerintah belakangan menghadapi gugatan.
Sebelumnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang oleh Mahkamah Konstitusi dinilai cacat hukum formil karena menerapkan ominibus law yang tidak diatur dalam sistem hukum Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan