Giliran UU Ibu Kota Digugat di Mahkamah Konstitusi
Jumat, 22 April 2022 | 04:05 WIB
Reporter: Vendy Yhulia Susanto
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Beberapa peraturan yang diterbitkan parlemen dan pemerintah belakangan menghadapi gugatan.
Sebelumnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang oleh Mahkamah Konstitusi dinilai cacat hukum formil karena menerapkan ominibus law yang tidak diatur dalam sistem hukum Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.