Berita Ekonomi

Giliran UU Ibu Kota Digugat di Mahkamah Konstitusi

Jumat, 22 April 2022 | 04:05 WIB
Giliran UU Ibu Kota Digugat  di Mahkamah Konstitusi

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Beberapa peraturan yang diterbitkan parlemen dan pemerintah belakangan menghadapi gugatan.

Sebelumnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang oleh Mahkamah Konstitusi dinilai cacat hukum formil karena menerapkan ominibus law yang tidak diatur dalam sistem hukum Indonesia.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru