KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Beberapa peraturan yang diterbitkan parlemen dan pemerintah belakangan menghadapi gugatan.
Sebelumnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang oleh Mahkamah Konstitusi dinilai cacat hukum formil karena menerapkan ominibus law yang tidak diatur dalam sistem hukum Indonesia.
