GIPI Protes Dihapus dari UU Kepariwisataan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Undang-Undang Kepariwisataan (perubahan ketiga) pada 2 Oktober 2025 menyisakan masalah baru bagi pelaku industri pariwisata. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menilai pengesahan UU Kepariwisataan yang baru menjadi momen yang memprihatinkan bagi pelaku industri. Penyebabnya, pasal yang memuat tentang keberadaan GIPI sebagai induk asosiasi pariwisata nasional resmi dihapus dari regulasi tersebut.
Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani mengatakan penghapusan Bab XI tentang GIPI telah menghilangkan wadah koordinasi antar asosiasi pariwisata yang selama ini berperan penting dalam pembangunan pariwisata nasional. "Sejak 2012, GIPI dibentuk sebagai amanah UU 10/2009 dan banyak berkontribusi dalam pembangunan kepariwisataan bersama pemerintah. Dihapusnya bab tentang GIPI adalah kemunduran bagi tata kelola industri," ujar dia, Minggu (12/10).
Baca Juga: UU Kepariwisataan Baru Dinilai Belum Pro Industri, GIPI Minta Revisi
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan