Goldman Sachs Sepakati Penyelesaian Gugatan Pemegang Saham, Nilainya US$ 79,5 Juta

Sabtu, 14 Mei 2022 | 15:16 WIB
Goldman Sachs Sepakati Penyelesaian Gugatan Pemegang Saham, Nilainya US$ 79,5 Juta
[ILUSTRASI. FILE PHOTO: Logo Goldman Sachs dan kode saham terlihat di papan informasi NYSE di New York, AS. 18 December 2018. REUTERS/Brendan McDermid/File Photo]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Para pejabat dan direksi Goldman Sachs Group Inc mencapai penyelesaian senilai US$ 79,5 juta untuk mengakhiri gugatan pemegang saham bahwa pengawasan yang buruk berkontribusi atas terjeratnya bank dalam skandal penjarahan pengelola dana kekayaan negara Malaysia, 1MDB.

Penyelesaian awal dari apa yang disebut tuntutan hukum turunan pemegang saham diajukan pada hari Jumat di pengadilan federal Manhattan, dan memerlukan persetujuan dari Hakim Distrik AS Vernon Broderick.

Perusahaan asuransi dari pihak tergugat akan membayar US$ 79,5 juta kepada Goldman, yang akan menerapkannya pada langkah-langkah kepatuhan dan tata kelola, termasuk memberikan lebih banyak kekuatan kepada chief compliance officer dan membuat hotline anonim untuk tip karyawan.

Baca Juga: Harga di Pasar Domestik Naik, India Melarang Ekspor Gandum

Jaksa AS mengatakan Goldman membantu 1MDB mengatur penjualan obligasi senilai US$ 6,5 miliar. Namun hasil penjualan senilai $4,5 miliar dialihkan melalui suap dan suap kepada pejabat pemerintah, bankir, dan lainnya.

Pemegang saham yang dipimpin oleh Sistem Pensiun Karyawan Fulton County yang berbasis di Atlanta berusaha untuk meminta Kepala Eksekutif Goldman David Solomon, pendahulunya Lloyd Blankfein dan lainnya bertanggung jawab atas "pengabaian sadar akan kewajiban pengawasan mereka" karena bank mengabaikan sinyal penipuan.

Tak satu pun dari para terdakwa mengakui kesalahan atau kewajiban dalam menyetujui untuk menyelesaikan. Juru bicara Goldman Maeve DuVally menolak berkomentar.

Baca Juga: Konsolidasi Penerbangan Berlanjut, SMBC Aviation Nyaris Tuntaskan Akuisisi Goshawk

Bank sebelumnya setuju untuk membayar miliaran dolar kepada pihak berwenang di Amerika Serikat dan negara-negara lain melalui 1MDB, dan pada tahun 2020 memasuki perjanjian penuntutan yang ditangguhkan selama tiga tahun dengan Departemen Kehakiman AS.

Pada tanggal 8 April, mantan bankir Goldman Roger Ng dihukum di Brooklyn, New York atas tuduhan penyuapan dan pencucian uang atas perannya dalam skandal tersebut.

Dipimpin oleh firma Saxena White, pengacara pemegang saham menyebut pembayaran $79,5 juta itu "pemulihan yang luar biasa bagi perusahaan," dan penyelesaian derivatif pemegang saham terbesar kedua di sirkuit pengadilan federal yang mencakup New York.

Pengacara berencana untuk meminta biaya hingga 25% dari jumlah penyelesaian, atau sekitar $19,9 juta, yang akan dibayar Goldman.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Tarif Impor Tembaga AS Naik 50%, AMMN hingga MDKA Diproyeksi Diuntungkan Meski Sesaat
| Rabu, 09 Juli 2025 | 22:15 WIB

Tarif Impor Tembaga AS Naik 50%, AMMN hingga MDKA Diproyeksi Diuntungkan Meski Sesaat

Kelebihan pasokan di pasar global akibat kebijakan tarif impor Trump pada akhirnya malah bisa menekan harga tembaga.

Meski Investor Asing Jor-joran Jualan, Harga ADRO Relatif Anteng Berkat Buyback Saham
| Rabu, 09 Juli 2025 | 21:07 WIB

Meski Investor Asing Jor-joran Jualan, Harga ADRO Relatif Anteng Berkat Buyback Saham

Dalam beberapa bulan terakhir banyak investor institusi asing yang melego saham ADRO dengan volume yang cukup besar.

Saham CDIA bisa Serupa BREN & CUAN, Minat Pasar Besar tapi Berpotensi Diganjal BEI
| Rabu, 09 Juli 2025 | 16:44 WIB

Saham CDIA bisa Serupa BREN & CUAN, Minat Pasar Besar tapi Berpotensi Diganjal BEI

Saham-saham pendatang baru yang terafiliasi dengan Prajogo Pangestu selalu diburu pelaku pasar sehingga bisa ARA berhari-hari usai listing.

Ekspektasi Konsumen dan CEO Sama-Sama Rendah
| Rabu, 09 Juli 2025 | 11:57 WIB

Ekspektasi Konsumen dan CEO Sama-Sama Rendah

Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) periode Juni 2025 mencapai 117,8, naik dari 117,5 tetapi masih bergerak di sekitar level terendah dalam 3 tahun. 

Akses Pendanaan ke Bank Terbatas, Fenomena Gagal Bayar Korporasi ke Pinjol Kian Naik
| Rabu, 09 Juli 2025 | 09:30 WIB

Akses Pendanaan ke Bank Terbatas, Fenomena Gagal Bayar Korporasi ke Pinjol Kian Naik

Terjadi kenaikan proporsi pinjaman daring ke perusahaan non-UMKM dibandingkan UMKM di pertengahan tahun lalu hingga Februari 2025.

Profit 25,13% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah Lagi (9 Juli 2025)
| Rabu, 09 Juli 2025 | 08:51 WIB

Profit 25,13% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah Lagi (9 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat hari ini 8 Juli 2025) di Logammulia.com tertera Rp 1.894.000 per gram.

Pertamina Patra Niaga Merombak Jajaran Direksi
| Rabu, 09 Juli 2025 | 06:57 WIB

Pertamina Patra Niaga Merombak Jajaran Direksi

Menurut Heppy, Pertamina Patra Niaga mendukung dan comply pada kebijakan dan keputusan pemegang saham.

Opsi Penunjukan Langsung Pengelola Blok Migas
| Rabu, 09 Juli 2025 | 06:53 WIB

Opsi Penunjukan Langsung Pengelola Blok Migas

Opsi penunjukan langsung WK migas ini disampaikan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung saat mengungkapkan urgensi revisi UU  Migas.

TINS dan PTBA Siap Ikuti Aturan Baru
| Rabu, 09 Juli 2025 | 06:47 WIB

TINS dan PTBA Siap Ikuti Aturan Baru

Enteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, skema tahunan lebih relevan dalam merespons fluktuasi harga dan permintaan pasar global

 Pengusaha Batubara Tolak Pungutan Bea Keluar
| Rabu, 09 Juli 2025 | 06:42 WIB

Pengusaha Batubara Tolak Pungutan Bea Keluar

Rencana pemerintah mengenakan bea keluar semakin membebani pelaku industri batubara yang sudah banyak menanggung sejumlah pungutan

INDEKS BERITA

Terpopuler