Goldman Sachs Sepakati Penyelesaian Gugatan Pemegang Saham, Nilainya US$ 79,5 Juta

Sabtu, 14 Mei 2022 | 15:16 WIB
Goldman Sachs Sepakati Penyelesaian Gugatan Pemegang Saham, Nilainya US$ 79,5 Juta
[ILUSTRASI. FILE PHOTO: Logo Goldman Sachs dan kode saham terlihat di papan informasi NYSE di New York, AS. 18 December 2018. REUTERS/Brendan McDermid/File Photo]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Para pejabat dan direksi Goldman Sachs Group Inc mencapai penyelesaian senilai US$ 79,5 juta untuk mengakhiri gugatan pemegang saham bahwa pengawasan yang buruk berkontribusi atas terjeratnya bank dalam skandal penjarahan pengelola dana kekayaan negara Malaysia, 1MDB.

Penyelesaian awal dari apa yang disebut tuntutan hukum turunan pemegang saham diajukan pada hari Jumat di pengadilan federal Manhattan, dan memerlukan persetujuan dari Hakim Distrik AS Vernon Broderick.

Perusahaan asuransi dari pihak tergugat akan membayar US$ 79,5 juta kepada Goldman, yang akan menerapkannya pada langkah-langkah kepatuhan dan tata kelola, termasuk memberikan lebih banyak kekuatan kepada chief compliance officer dan membuat hotline anonim untuk tip karyawan.

Baca Juga: Harga di Pasar Domestik Naik, India Melarang Ekspor Gandum

Jaksa AS mengatakan Goldman membantu 1MDB mengatur penjualan obligasi senilai US$ 6,5 miliar. Namun hasil penjualan senilai $4,5 miliar dialihkan melalui suap dan suap kepada pejabat pemerintah, bankir, dan lainnya.

Pemegang saham yang dipimpin oleh Sistem Pensiun Karyawan Fulton County yang berbasis di Atlanta berusaha untuk meminta Kepala Eksekutif Goldman David Solomon, pendahulunya Lloyd Blankfein dan lainnya bertanggung jawab atas "pengabaian sadar akan kewajiban pengawasan mereka" karena bank mengabaikan sinyal penipuan.

Tak satu pun dari para terdakwa mengakui kesalahan atau kewajiban dalam menyetujui untuk menyelesaikan. Juru bicara Goldman Maeve DuVally menolak berkomentar.

Baca Juga: Konsolidasi Penerbangan Berlanjut, SMBC Aviation Nyaris Tuntaskan Akuisisi Goshawk

Bank sebelumnya setuju untuk membayar miliaran dolar kepada pihak berwenang di Amerika Serikat dan negara-negara lain melalui 1MDB, dan pada tahun 2020 memasuki perjanjian penuntutan yang ditangguhkan selama tiga tahun dengan Departemen Kehakiman AS.

Pada tanggal 8 April, mantan bankir Goldman Roger Ng dihukum di Brooklyn, New York atas tuduhan penyuapan dan pencucian uang atas perannya dalam skandal tersebut.

Dipimpin oleh firma Saxena White, pengacara pemegang saham menyebut pembayaran $79,5 juta itu "pemulihan yang luar biasa bagi perusahaan," dan penyelesaian derivatif pemegang saham terbesar kedua di sirkuit pengadilan federal yang mencakup New York.

Pengacara berencana untuk meminta biaya hingga 25% dari jumlah penyelesaian, atau sekitar $19,9 juta, yang akan dibayar Goldman.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Beras Tak Tergoyahkan Surplus Beras Nasional
| Minggu, 30 November 2025 | 06:35 WIB

Harga Beras Tak Tergoyahkan Surplus Beras Nasional

Harga beras kembali menjadi sorotan. Hukum pasar tak berlaku. Saat produksi beras nasional surplus hampir 4 juta ton tah

 
Makin Populer, Binatu Koin di Tengah Tren Hidup Praktis
| Minggu, 30 November 2025 | 06:31 WIB

Makin Populer, Binatu Koin di Tengah Tren Hidup Praktis

Gaya hidup praktis dan murah makin digemari masyarakat. Hal ini menjadi peluang bisnis bagi pengusaha binatu atau laundry koin.

 
Menangkap Bayu dan Surya demi Pusat Industri Hijau
| Minggu, 30 November 2025 | 06:30 WIB

Menangkap Bayu dan Surya demi Pusat Industri Hijau

IWIP ingin menjadikan Kawasan Industri Weda Bay sebagai pusat industri hijau terintegrasi. Simak strateginya.​

Efek Kemilau Emas
| Minggu, 30 November 2025 | 06:27 WIB

Efek Kemilau Emas

​Lonjakan harga emas yang terjadi belakangan membuat banyak orang harus bersaing mendapatkan emas batangan.

Bank Asing Kian Agresif Bidik Segmen Premium Indonesia
| Minggu, 30 November 2025 | 06:15 WIB

Bank Asing Kian Agresif Bidik Segmen Premium Indonesia

Bank asing melihat peluang besar dari kelas menengah produktif Indonesia yang semakin melek investasi. 

Memberantas Tambang Ilegal yang Susah Meninggal
| Minggu, 30 November 2025 | 06:00 WIB

Memberantas Tambang Ilegal yang Susah Meninggal

Pemerintah sedang gencar memberantas tambang ilegal. Dan, ada ribuan penambangan tanpa izin. Kenapa sulit diberantas?

Kepemilikan SBN: Asing Cabut, Bank Menyokong Pasar Obligasi
| Minggu, 30 November 2025 | 05:55 WIB

Kepemilikan SBN: Asing Cabut, Bank Menyokong Pasar Obligasi

Dana asing keluar dari SBN hingga November 2025. Bank, reksadana, dan asuransi justru tingkatkan kepemilikan. 

Kinerja Saham IPO 2025: COIN, RATU, CDIA Melesat, Dua Calon Emiten Mengantre
| Sabtu, 29 November 2025 | 19:56 WIB

Kinerja Saham IPO 2025: COIN, RATU, CDIA Melesat, Dua Calon Emiten Mengantre

Pelajari saham-saham IPO BEI 2025 yang menguat signifikan seperti COIN (3.470%) dan RATU. Intip potensi RLCO dan Super Bank (SUPA).

Kisah Antonius Auwyang: Membangun Jembatan Emas Produk Indonesia di Australia
| Sabtu, 29 November 2025 | 16:50 WIB

Kisah Antonius Auwyang: Membangun Jembatan Emas Produk Indonesia di Australia

Tity Antonius Auwyang, insinyur sipil, sukses membangun Sony Trading Australia, mendistribusikan ribuan produk Indonesia ke pasar Australia.

Tips Investasi Ala Direktur OCBC The Ka Jit: Jangan Tergoda Ambil Untung Cepat
| Sabtu, 29 November 2025 | 14:36 WIB

Tips Investasi Ala Direktur OCBC The Ka Jit: Jangan Tergoda Ambil Untung Cepat

Mengintip strategi investasi dan portofolio pribadi Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), The Ka Jit

INDEKS BERITA

Terpopuler