Goldman Sachs Sepakati Penyelesaian Gugatan Pemegang Saham, Nilainya US$ 79,5 Juta

Sabtu, 14 Mei 2022 | 15:16 WIB
Goldman Sachs Sepakati Penyelesaian Gugatan Pemegang Saham, Nilainya US$ 79,5 Juta
[ILUSTRASI. FILE PHOTO: Logo Goldman Sachs dan kode saham terlihat di papan informasi NYSE di New York, AS. 18 December 2018. REUTERS/Brendan McDermid/File Photo]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Para pejabat dan direksi Goldman Sachs Group Inc mencapai penyelesaian senilai US$ 79,5 juta untuk mengakhiri gugatan pemegang saham bahwa pengawasan yang buruk berkontribusi atas terjeratnya bank dalam skandal penjarahan pengelola dana kekayaan negara Malaysia, 1MDB.

Penyelesaian awal dari apa yang disebut tuntutan hukum turunan pemegang saham diajukan pada hari Jumat di pengadilan federal Manhattan, dan memerlukan persetujuan dari Hakim Distrik AS Vernon Broderick.

Perusahaan asuransi dari pihak tergugat akan membayar US$ 79,5 juta kepada Goldman, yang akan menerapkannya pada langkah-langkah kepatuhan dan tata kelola, termasuk memberikan lebih banyak kekuatan kepada chief compliance officer dan membuat hotline anonim untuk tip karyawan.

Baca Juga: Harga di Pasar Domestik Naik, India Melarang Ekspor Gandum

Jaksa AS mengatakan Goldman membantu 1MDB mengatur penjualan obligasi senilai US$ 6,5 miliar. Namun hasil penjualan senilai $4,5 miliar dialihkan melalui suap dan suap kepada pejabat pemerintah, bankir, dan lainnya.

Pemegang saham yang dipimpin oleh Sistem Pensiun Karyawan Fulton County yang berbasis di Atlanta berusaha untuk meminta Kepala Eksekutif Goldman David Solomon, pendahulunya Lloyd Blankfein dan lainnya bertanggung jawab atas "pengabaian sadar akan kewajiban pengawasan mereka" karena bank mengabaikan sinyal penipuan.

Tak satu pun dari para terdakwa mengakui kesalahan atau kewajiban dalam menyetujui untuk menyelesaikan. Juru bicara Goldman Maeve DuVally menolak berkomentar.

Baca Juga: Konsolidasi Penerbangan Berlanjut, SMBC Aviation Nyaris Tuntaskan Akuisisi Goshawk

Bank sebelumnya setuju untuk membayar miliaran dolar kepada pihak berwenang di Amerika Serikat dan negara-negara lain melalui 1MDB, dan pada tahun 2020 memasuki perjanjian penuntutan yang ditangguhkan selama tiga tahun dengan Departemen Kehakiman AS.

Pada tanggal 8 April, mantan bankir Goldman Roger Ng dihukum di Brooklyn, New York atas tuduhan penyuapan dan pencucian uang atas perannya dalam skandal tersebut.

Dipimpin oleh firma Saxena White, pengacara pemegang saham menyebut pembayaran $79,5 juta itu "pemulihan yang luar biasa bagi perusahaan," dan penyelesaian derivatif pemegang saham terbesar kedua di sirkuit pengadilan federal yang mencakup New York.

Pengacara berencana untuk meminta biaya hingga 25% dari jumlah penyelesaian, atau sekitar $19,9 juta, yang akan dibayar Goldman.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Saham KIJA Makin Panas, Disokong Booming Kawasan Industri Indonesia
| Senin, 12 Januari 2026 | 05:21 WIB

Saham KIJA Makin Panas, Disokong Booming Kawasan Industri Indonesia

Status Kawasan Industri Kendal sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) jadi keunggulan kompetitif KIJA dengan insentif fiskal dan kemudahan berusaha.

Target MBG Tahun ini di Mei Tembus 82,9 Juta Penerima
| Senin, 12 Januari 2026 | 05:20 WIB

Target MBG Tahun ini di Mei Tembus 82,9 Juta Penerima

Presiden Prabowo targetkan Program MBG untuk sepanjang tahun ini harus nihil kasus dari periode tahun lalu..

Target Pendapatan Caturkarda Depo Bangunan (DEPO) Tumbuh 10% Tahun Ini
| Senin, 12 Januari 2026 | 05:20 WIB

Target Pendapatan Caturkarda Depo Bangunan (DEPO) Tumbuh 10% Tahun Ini

Di tengah sensitivitas sektor properti dan konstruksi terhadap kondisi makro dan daya beli, DEPO tetap membidik pertumbuhan kinerja yang solid

Bauran EBT Masih Rendah, Prospek Emiten Cerah
| Senin, 12 Januari 2026 | 05:15 WIB

Bauran EBT Masih Rendah, Prospek Emiten Cerah

Masih rendahnya tingkat bauran energi baru terbarukan (EBT, membuka peluang pertumbuhan kinerja emiten di sektor ini.

Melihat Potensi Cuan Saham Lapis Kedua di Tahun Kuda
| Senin, 12 Januari 2026 | 05:05 WIB

Melihat Potensi Cuan Saham Lapis Kedua di Tahun Kuda

Menakar prospek saham-saham lapis kedua di sepanjang 2026. Ini seiring tren positif kinerja saham-saham lapis kedua di awal 2026. 

Fulus Haram Tambahan Kuota Haji Khusus
| Senin, 12 Januari 2026 | 05:00 WIB

Fulus Haram Tambahan Kuota Haji Khusus

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus tambahan kuota haji periode 2024.

Purat Otak Demi Menjaga Bisnis Asuransi Kendaraan Tetap Menderu
| Senin, 12 Januari 2026 | 04:50 WIB

Purat Otak Demi Menjaga Bisnis Asuransi Kendaraan Tetap Menderu

Menghadapi tahun yang masih menantang, perusahaan asuransi umum memutar otak agar premi asuransi kendaraan tak semakin tergerus.

SP2DK Diperkuat, Pengawasan Kian Ketat
| Senin, 12 Januari 2026 | 04:40 WIB

SP2DK Diperkuat, Pengawasan Kian Ketat

Petugas pajak dimungkinkan mengirim SP2DK ke wajib pajak yang belum terdaftar.                          

Saham Konglomerasi Dominasi Kapitalisasi Pasar di BEI
| Senin, 12 Januari 2026 | 04:35 WIB

Saham Konglomerasi Dominasi Kapitalisasi Pasar di BEI

Saham-saham konglomerasi diproyeksi tetap menguasai klasemen market cap di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2026.

Kemenkeu Dapat Mandat Kelola Rupiah-Valas
| Senin, 12 Januari 2026 | 04:30 WIB

Kemenkeu Dapat Mandat Kelola Rupiah-Valas

Kewenangan baru Kemenkeu mengatur valas kas negara disebut bisa meredam biaya utang.                      

INDEKS BERITA

Terpopuler