KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Google LLC diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait penerapan Google Play Billing System.
Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang perdana Jumat (28/6) memaparkan bahwa Google mengeluarkan kebijakan Google payment policy yakni mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing System. Terhitung 1 Juni 2022, aplikasi yang belum mematuhi kebijakan tersebut akan dihapus dari Googla Play Store.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.