ILUSTRASI. Seorang pria berjalan melewati logo Google di depan gedung perkantoran di Zurich, Swiss, Rabu (1/7/2020). REUTERS/Arnd Wiegmann
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Google LLC diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait penerapan Google Play Billing System.
Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang perdana Jumat (28/6) memaparkan bahwa Google mengeluarkan kebijakan Google payment policy yakni mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing System. Terhitung 1 Juni 2022, aplikasi yang belum mematuhi kebijakan tersebut akan dihapus dari Googla Play Store.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.