Google Diduga Langgar Aturan Persaingan Usaha
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Google LLC diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait penerapan Google Play Billing System.
Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang perdana Jumat (28/6) memaparkan bahwa Google mengeluarkan kebijakan Google payment policy yakni mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing System. Terhitung 1 Juni 2022, aplikasi yang belum mematuhi kebijakan tersebut akan dihapus dari Googla Play Store.
