Berita Nasional

Google Diduga Langgar Aturan Persaingan Usaha

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:38 WIB
Google Diduga Langgar Aturan Persaingan Usaha

ILUSTRASI. Seorang pria berjalan melewati logo Google di depan gedung perkantoran di Zurich, Swiss, Rabu (1/7/2020). REUTERS/Arnd Wiegmann

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Google LLC diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait penerapan Google Play Billing System

Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang perdana Jumat (28/6) memaparkan bahwa Google mengeluarkan kebijakan Google payment policy yakni mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing System. Terhitung 1 Juni 2022, aplikasi yang belum mematuhi kebijakan tersebut akan dihapus dari Googla Play Store. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru