KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat: hingga kini, ada 4.634 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mendaftar. Perusahaan digital yang sudah terdaftar resmi tersebut berasal dari dalam dan luar negeri.
Syarat pendaftaran merujuk Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
