Berita Ekonomi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Merilis Aturan Baru PPKM di Jakarta

Jumat, 23 Juli 2021 | 07:35 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Merilis Aturan Baru PPKM di Jakarta

Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski pemerintah sudah menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat selama dua minggu, toh belum sanggup menurunkan kasus korona di Tanah Air. Kebijakan pun berlanjut ke PPKM level 3 hingga 4 sampai 25 Juli 2021.

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 selama 5 (lima) hari sejak 21 Juli - 25 Juli 2021.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru