Berita Bisnis

Gugatan Blokir Rekening Wanaartha Life Kandas

Rabu, 24 Juni 2020 | 06:49 WIB
Gugatan Blokir Rekening Wanaartha Life Kandas

ILUSTRASI. Sidang praperadilan Wanaartha

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) bersama nasabahnya membuka rekening efek yang telah diblokir oleh Kejaksaan Agung lewat sidang praperadilan kandas.

Pengadilan Negeri Jaarta Selatan memutuskan menggugurkan permohonan Wanaartha Life tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru