Gugatan Blokir Rekening Wanaartha Life Kandas

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) bersama nasabahnya membuka rekening efek yang telah diblokir oleh Kejaksaan Agung lewat sidang praperadilan kandas.
Pengadilan Negeri Jaarta Selatan memutuskan menggugurkan permohonan Wanaartha Life tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan