Gugatan Ditolak, Masa Jabatan Pimpinan KPK Tetap Lima Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun mulai berlaku pada periode pimpinan KPK saat ini yakni Firli Bahuri dkk.
Hal ini disebutkan dalam sidang putusan uji materi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
