Reporter: Dimas Andi | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) lolos dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal ini setelah gugatan PKPU yang diajukan pemohon PT My Indo Airlines ditolak Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam sidang yang berlangsung kemarin.
Kuasa Hukum My Indo Airlines, Asrul Tenriaji Ahmad, mengonfirmasi bahwa gugatan PKPU kliennya ditolak dalam sidang kemarin. "Iya (ditolak). Permohonan kami yang ditolak, PKPU-nya," ujar dia saat ditemui KONTAN usai persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (21/10).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.