Reporter: Dimas Andi | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) lolos dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal ini setelah gugatan PKPU yang diajukan pemohon PT My Indo Airlines ditolak Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam sidang yang berlangsung kemarin.
Kuasa Hukum My Indo Airlines, Asrul Tenriaji Ahmad, mengonfirmasi bahwa gugatan PKPU kliennya ditolak dalam sidang kemarin. "Iya (ditolak). Permohonan kami yang ditolak, PKPU-nya," ujar dia saat ditemui KONTAN usai persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (21/10).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG