Reporter: Lailatul Anisah, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan agar pengadaan barang/jasa pemerintah menggunakan produk lokal. Sebelumnya, Jumat (25/3), Presiden Jokowi menyampaikan kegeramannya kepada sejumlah menteri dan kepala daerah yang masih sering membeli barang impor.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No 2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Presiden Jokowi menginstruksikan agar anggaran pengadaan senilai Rp 400 triliun dibelanjakan untuk produk lokal.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.