KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan agar pengadaan barang/jasa pemerintah menggunakan produk lokal. Sebelumnya, Jumat (25/3), Presiden Jokowi menyampaikan kegeramannya kepada sejumlah menteri dan kepala daerah yang masih sering membeli barang impor.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No 2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Presiden Jokowi menginstruksikan agar anggaran pengadaan senilai Rp 400 triliun dibelanjakan untuk produk lokal.
