KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan agar pengadaan barang/jasa pemerintah menggunakan produk lokal. Sebelumnya, Jumat (25/3), Presiden Jokowi menyampaikan kegeramannya kepada sejumlah menteri dan kepala daerah yang masih sering membeli barang impor.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No 2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Presiden Jokowi menginstruksikan agar anggaran pengadaan senilai Rp 400 triliun dibelanjakan untuk produk lokal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan