ILUSTRASI. Pusat perbelanjaan mall Supermal Karawaci di Tangerang.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengelola Supermal Karawaci, yakni PT Supermal Karawaci, lolos dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak permohonan PKPU terhadap PT Supermal Karawaci, yang diajukan oleh Investment Opportunities V Pte Limited.
Keputusan penolakan tersebut, dibacakan majelis hakim pada sidang yang berlangsung Kamis (13/1). Tidak hanya Supermal Karawaci, PT Dewata Wibawa yang juga menjadi termohon dalam perkara PKPU nomor 470/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. itu, kini bisa bernafas lega.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG