Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Tolak Permohonan PKPU Terhadap PT Supermal Karawaci
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengelola Supermal Karawaci, yakni PT Supermal Karawaci, lolos dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak permohonan PKPU terhadap PT Supermal Karawaci, yang diajukan oleh Investment Opportunities V Pte Limited.
Keputusan penolakan tersebut, dibacakan majelis hakim pada sidang yang berlangsung Kamis (13/1). Tidak hanya Supermal Karawaci, PT Dewata Wibawa yang juga menjadi termohon dalam perkara PKPU nomor 470/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. itu, kini bisa bernafas lega.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.