Harga Divestasi Saham Vale (INCO) dan Natarang Segera dibahas

Kamis, 27 Juni 2019 | 07:30 WIB
Harga Divestasi Saham Vale (INCO) dan Natarang Segera dibahas
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana membentuk tim yang bertugas menilai saham divestasi PT Vale Indonesia Tbk dan PT Natarang Mining. Selain Kementerian ESDM, tim juga beranggotakan Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penilaian perusahaan alias valuasi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM 43/2018. "Semoga proses valuasi bisa selesai pada Agustus 2019," tutur Yunus Saefulhak, Direktur Pembinaan dan Penguahaan Mineral Kementerian ESDM kepada KONTAN, Rabu (26/6).

Menurut beleid tersebut, penentuan valuasi perusahaan merujuk pada harga pasar yang wajar tanpa memperhitungkan cadangan tambang. Sementara metode penghitungannya menggunakan discounted cash flow atau bisa juga memakai perbandingan data pasar. Valuasi perusahaan bertujuan untuk mengetahui nilai atas porsi saham divestasi Vale Indonesia sebesar 20% maupun Natarang Mining sebesar 22%.

Setelah proses valuasi perusahaan selesai, pemerintah melalui BUMN memiliki prioritas utama untuk menyerap saham divestasi. Andaikata BUMN tidak berminat, BUMD bisa menggantikan. Sementara perusahaan swasta nasional berada pada urutan ketiga pada tahap penyerapan saham divestasi tersebut.

Kementerian ESDM mencatat, Vale Indonesia maupun Natarang Mining sudah mengajukan penawaran divestasi sejak Mei 2019. Namun, mereka masih harus melengkapi data dan persyaratan penawaran pada bulan ini.

BUMN berminat

Dalam kesempatan sebelumnya, Kementerian BUMN mengaku berminat untuk menyerap saham divestasi Vale Indonesia. Namun, mereka harus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM. "Kalau Kementerian ESDM setuju itu menjadi bagian divestasi, kami mau," ujar Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN.

Sesuai prosedur, penyerapan saham divestasi tersebut melalui BUMN dalam skema business to business (B2B). Kemungkinan besar Kementerian BUMN akan menggunakan kendaraan Holding BUMN Pertambangan. Opsi mereka adalah PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau PT Aneka Tambang Tbk.

Sebagai informasi, sejatinya jadwal divestasi saham Vale Indonesia jatuh pada Oktober 2019. Namun, perusahaan berkode saham INCO di Bursa Efek Indonesia (BEI) tersebut ingin menawarkan saham divestasi lebih cepat.

Sebaliknya, batas waktu divetasi saham Natarang Mining sudah melewati tenggat waktu. Perusahaan tersebut bergerak dalam industri pertambangan emas.

Sambil mengawal divestasi saham Vale Indonesia dan Natarang Mining, Kementerian ESDM mendesak tiga perusahaan lain untuk segera menawarkan saham divestasi hingga Juli 2019. Ketiganya meliputi PT Ensbury Kalteng Mining dengan kewajiban divestasi 44%, PT Kasongan Bumi Kencana dengan kewajiban divestasi 19% dan PT Galuh Cempaka dengan kewajiban divestasi 31%. Ensbury Kalteng dan Kasongan Bumi merupakan perusahaan tambang emas. Kalau Galuh Cempaka perusahaan tambang intan.

Sama seperti Natarang Mining, tiga perusahaan tersebut juga sudah melewati batas waktu penawaran divestasi saham. "Mereka sedang kami minta, mudah-mudahan akhir Juli sudah menyampaikan," tandasnya. kata Yunus.

Bagikan

Berita Terbaru

Pemerintah Akan Bangun Pusat Olahraga Nasional
| Senin, 08 Desember 2025 | 05:35 WIB

Pemerintah Akan Bangun Pusat Olahraga Nasional

Pembangunan pusat olahraga nasional tersebut bakal berdiri di atas lahan seluas 500 hektare bagi bibit-bibit olahragawan nasional.

Ihwal Bencana Sumatra, Pemerintah Hentikan Operasional Tiga Korporasi
| Senin, 08 Desember 2025 | 05:20 WIB

Ihwal Bencana Sumatra, Pemerintah Hentikan Operasional Tiga Korporasi

Tiga korporasi tersebut adalah PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE),

Permintaan Alat Berat Bisa Naik Pasca Bencana Banjir Sumatra
| Senin, 08 Desember 2025 | 05:15 WIB

Permintaan Alat Berat Bisa Naik Pasca Bencana Banjir Sumatra

Dalam jangka menengah, permintaan alat berat akan meningkat. Hal tersebut didorong oleh proyek rekonstruksi jalan, jembatan, dan fasilitas publik

Pengusaha dan Pekerja Masih Menunggu Penetapan Upah
| Senin, 08 Desember 2025 | 05:10 WIB

Pengusaha dan Pekerja Masih Menunggu Penetapan Upah

Penetapan upah minimum provinsi atau UMP untuk tahun 2026 berdasarkan range yang berbeda di setiap daerah.

Produsen Masih Mampu Memenuhi DMO Batubara
| Senin, 08 Desember 2025 | 05:10 WIB

Produsen Masih Mampu Memenuhi DMO Batubara

Pasokan batubara untuk kebutuhan domestik (DMO) sudah mencapai 180,98 juta ton hingga Oktober tahun ini.

Potensi Gagal Panen dan UMKM Rapuh Imbas Bencana Sumatra
| Senin, 08 Desember 2025 | 05:05 WIB

Potensi Gagal Panen dan UMKM Rapuh Imbas Bencana Sumatra

Sejumlah sektor usaha terpapar langsung dari bencana banjir dan longsor di tiga provinsi di wilayah Sumatra.

Aturan Semakin Ketat, Bisnis Fintech Bisa Tersendat
| Senin, 08 Desember 2025 | 04:50 WIB

Aturan Semakin Ketat, Bisnis Fintech Bisa Tersendat

Nilai outstanding pinjaman fintech lending per kuartal III-2025, mampu naik 22,16% secara tahunan menjadi Rp 90,99 triliun.

Banjir Sumatra dan Asuransi Wajib Bencana
| Senin, 08 Desember 2025 | 04:26 WIB

Banjir Sumatra dan Asuransi Wajib Bencana

Keberadaan asuransi wajib bisa mendorong peningkatan ketahanan iklim secara sistemik, karena asuransi tak hanya sebagai mekanisme transfer risiko.

Masih Ada Cuan Dividen Saham di Penghujung Tahun
| Senin, 08 Desember 2025 | 04:25 WIB

Masih Ada Cuan Dividen Saham di Penghujung Tahun

Memasuki pertengahan Desember 2025, kesempatan investor  berburu cuan dari pembagian dividen interim masih terbuka. 

Kalbe Farma (KLBF) Memperkuat Lini Bisnis Alkes
| Senin, 08 Desember 2025 | 04:20 WIB

Kalbe Farma (KLBF) Memperkuat Lini Bisnis Alkes

Pada 15 Oktober 2024, KLBF dan PT GE Operation Indonesia (GEOI) meneken perjanjian kerja sama untuk pengembangan alat kesehatan lokal CT scan.

INDEKS BERITA

Terpopuler