Harga Divestasi Saham Vale (INCO) dan Natarang Segera dibahas

Kamis, 27 Juni 2019 | 07:30 WIB
Harga Divestasi Saham Vale (INCO) dan Natarang Segera dibahas
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana membentuk tim yang bertugas menilai saham divestasi PT Vale Indonesia Tbk dan PT Natarang Mining. Selain Kementerian ESDM, tim juga beranggotakan Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penilaian perusahaan alias valuasi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM 43/2018. "Semoga proses valuasi bisa selesai pada Agustus 2019," tutur Yunus Saefulhak, Direktur Pembinaan dan Penguahaan Mineral Kementerian ESDM kepada KONTAN, Rabu (26/6).

Menurut beleid tersebut, penentuan valuasi perusahaan merujuk pada harga pasar yang wajar tanpa memperhitungkan cadangan tambang. Sementara metode penghitungannya menggunakan discounted cash flow atau bisa juga memakai perbandingan data pasar. Valuasi perusahaan bertujuan untuk mengetahui nilai atas porsi saham divestasi Vale Indonesia sebesar 20% maupun Natarang Mining sebesar 22%.

Setelah proses valuasi perusahaan selesai, pemerintah melalui BUMN memiliki prioritas utama untuk menyerap saham divestasi. Andaikata BUMN tidak berminat, BUMD bisa menggantikan. Sementara perusahaan swasta nasional berada pada urutan ketiga pada tahap penyerapan saham divestasi tersebut.

Kementerian ESDM mencatat, Vale Indonesia maupun Natarang Mining sudah mengajukan penawaran divestasi sejak Mei 2019. Namun, mereka masih harus melengkapi data dan persyaratan penawaran pada bulan ini.

BUMN berminat

Dalam kesempatan sebelumnya, Kementerian BUMN mengaku berminat untuk menyerap saham divestasi Vale Indonesia. Namun, mereka harus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM. "Kalau Kementerian ESDM setuju itu menjadi bagian divestasi, kami mau," ujar Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN.

Sesuai prosedur, penyerapan saham divestasi tersebut melalui BUMN dalam skema business to business (B2B). Kemungkinan besar Kementerian BUMN akan menggunakan kendaraan Holding BUMN Pertambangan. Opsi mereka adalah PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau PT Aneka Tambang Tbk.

Sebagai informasi, sejatinya jadwal divestasi saham Vale Indonesia jatuh pada Oktober 2019. Namun, perusahaan berkode saham INCO di Bursa Efek Indonesia (BEI) tersebut ingin menawarkan saham divestasi lebih cepat.

Sebaliknya, batas waktu divetasi saham Natarang Mining sudah melewati tenggat waktu. Perusahaan tersebut bergerak dalam industri pertambangan emas.

Sambil mengawal divestasi saham Vale Indonesia dan Natarang Mining, Kementerian ESDM mendesak tiga perusahaan lain untuk segera menawarkan saham divestasi hingga Juli 2019. Ketiganya meliputi PT Ensbury Kalteng Mining dengan kewajiban divestasi 44%, PT Kasongan Bumi Kencana dengan kewajiban divestasi 19% dan PT Galuh Cempaka dengan kewajiban divestasi 31%. Ensbury Kalteng dan Kasongan Bumi merupakan perusahaan tambang emas. Kalau Galuh Cempaka perusahaan tambang intan.

Sama seperti Natarang Mining, tiga perusahaan tersebut juga sudah melewati batas waktu penawaran divestasi saham. "Mereka sedang kami minta, mudah-mudahan akhir Juli sudah menyampaikan," tandasnya. kata Yunus.

Bagikan

Berita Terbaru

Bidik Proyek MBG, Produsen Susu Asal Malaysia Siap Bertarung dengan Pemain Lokal
| Rabu, 26 November 2025 | 17:36 WIB

Bidik Proyek MBG, Produsen Susu Asal Malaysia Siap Bertarung dengan Pemain Lokal

Farm Fresh Bhd. bakal mendirikan pertanian seluas 230 ha di Bandung dan sedang mencari kemitraan untuk membangun distribusi lokal.

Kinerja BBTN Sesuai Target, Laba Bersih Mencapai Rp 2,50 Triliun per Oktober 2025
| Rabu, 26 November 2025 | 15:45 WIB

Kinerja BBTN Sesuai Target, Laba Bersih Mencapai Rp 2,50 Triliun per Oktober 2025

Laba bersih BTN naik 13,72% jadi Rp 2,50 triliun per Oktober 2025, didukung kredit dan DPK. Analis proyeksikan laba Rp 3,30 triliun di 2025.

Sempat Dikoleksi Asing, Saham SMGR Mulai Terkoreksi di Tengah Pemulihan Kinerja
| Rabu, 26 November 2025 | 08:59 WIB

Sempat Dikoleksi Asing, Saham SMGR Mulai Terkoreksi di Tengah Pemulihan Kinerja

SMGR sudah pulih, terutama pada kuartal III-2025 terlihat dari pencapaian laba bersih setelah pada kuartal II-2025 perusahaan masih merugi.

KRIS dan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bikin Prospek Emiten Rumah Sakit Makin Solid
| Rabu, 26 November 2025 | 08:53 WIB

KRIS dan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bikin Prospek Emiten Rumah Sakit Makin Solid

Simak analisis prospek saham rumah sakit HEAL, SILO, dan MIKA) tahun 2026 yang berpotensi disulut kenaikan iuran BPJS dan implementasi KRIS.

Setelah Cetak Rekor & Koreksi, Arah IHSG Menanti Data Penting dari Indonesia dan AS
| Rabu, 26 November 2025 | 08:45 WIB

Setelah Cetak Rekor & Koreksi, Arah IHSG Menanti Data Penting dari Indonesia dan AS

Pelaku pasar juga menunggu rilis sejumlah data makroekonomi penting seperti indeks harga produsen, penjualan ritel dan produksi industri AS.

Tunggu Lima Tahun, Eks Pegawai Jadi Konsultan Pajak
| Rabu, 26 November 2025 | 08:22 WIB

Tunggu Lima Tahun, Eks Pegawai Jadi Konsultan Pajak

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan rencananya untuk memperketat syarat bagi mantan pegawai pajak untuk menjadi konsultan pajak

Bea Cukai Bakal Pangkas Kuota Kawasan Berikat
| Rabu, 26 November 2025 | 08:17 WIB

Bea Cukai Bakal Pangkas Kuota Kawasan Berikat

Ditjen Bea dan Cukai bakal memangkas kuota hasil produksi kawasan berikat yang didistribusikan ke pasar domestik

Akhir November, Belanja Masyarakat Naik
| Rabu, 26 November 2025 | 08:10 WIB

Akhir November, Belanja Masyarakat Naik

Mandiri Spending Index (MSI) per 16 November 2025, yang naik 1,5% dibanding minggu sebelumnya ke level 312,8

PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) Kejar Target Home Passed Via Akuisisi LINK
| Rabu, 26 November 2025 | 07:53 WIB

PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) Kejar Target Home Passed Via Akuisisi LINK

Keberhasilan Akuisisi LINK dan peluncuran FWA IRA jadi kunci pertumbuhan bisnis PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI).

Wajib Pajak Masih Nakal, Kebocoran Menganga
| Rabu, 26 November 2025 | 07:51 WIB

Wajib Pajak Masih Nakal, Kebocoran Menganga

Ditjen Pajak menemukan dugaan praktik underinvoicing yang dilakukan 463 wajib pajak                 

INDEKS BERITA

Terpopuler