Harga Gas Industri Turun Jadi Angin Segar, Ini Dampaknya ke KRAS, MARK hingga ARNA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten industri dasar mendapat berkah dari penurunan harga gas. Dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 08 Tahun 2020, pemerintah resmi menurunkan harga gas industri menjadi US$ 6 per million british thermal units (mmbtu).
Tidak semua sektor industri menikmati harga gas murah. Berdasarkan beleid tersebut, ada tujuh sektor industri yang bisa menikmati penurunan harga gas ini, yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.