Harga Gas Industri Turun Jadi Angin Segar, Ini Dampaknya ke KRAS, MARK hingga ARNA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten industri dasar mendapat berkah dari penurunan harga gas. Dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 08 Tahun 2020, pemerintah resmi menurunkan harga gas industri menjadi US$ 6 per million british thermal units (mmbtu).
Tidak semua sektor industri menikmati harga gas murah. Berdasarkan beleid tersebut, ada tujuh sektor industri yang bisa menikmati penurunan harga gas ini, yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
