ILUSTRASI. Harga jual listrik PLTS dengan skema FIT mencapai US$ 0,085 per kWh-US$ 0,01015 per kWh tergantung kapasitas.
Reporter: Azis Husaini, Intan Nirmala Sari | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalau tidak meleset, Peraturan Presiden (Perpres) tentang tarif pembelian tenaga listrik yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT) akan terbit awal Mei 2021. Aturan tersebut akan memuat harga jual listrik EBT dengan mekanisme FIT (feed-in-tariff), harga patokan tertinggi (HPT) dan harga negosiasi.
Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan harga jual listrik PLTS dengan skema FIT mencapai US$ 0,085 per kWh hingga US$ 0,01015 per kWh tergantung kapasitas. Sementara HPT berkisar US$ 0,065 per kWh sampai US$ 0,08 per kWh tergantung kapasitas.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.