Awal Bulan Depan Perpres EBT Akan Terbit, Ada Tiga Mekanisme Harga Listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalau tidak meleset, Peraturan Presiden (Perpres) tentang tarif pembelian tenaga listrik yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT) akan terbit awal Mei 2021. Aturan tersebut akan memuat harga jual listrik EBT dengan mekanisme FIT (feed-in-tariff), harga patokan tertinggi (HPT) dan harga negosiasi.
Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan harga jual listrik PLTS dengan skema FIT mencapai US$ 0,085 per kWh hingga US$ 0,01015 per kWh tergantung kapasitas. Sementara HPT berkisar US$ 0,065 per kWh sampai US$ 0,08 per kWh tergantung kapasitas.
