Awal Bulan Depan Perpres EBT Akan Terbit, Ada Tiga Mekanisme Harga Listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalau tidak meleset, Peraturan Presiden (Perpres) tentang tarif pembelian tenaga listrik yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT) akan terbit awal Mei 2021. Aturan tersebut akan memuat harga jual listrik EBT dengan mekanisme FIT (feed-in-tariff), harga patokan tertinggi (HPT) dan harga negosiasi.
Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan harga jual listrik PLTS dengan skema FIT mencapai US$ 0,085 per kWh hingga US$ 0,01015 per kWh tergantung kapasitas. Sementara HPT berkisar US$ 0,065 per kWh sampai US$ 0,08 per kWh tergantung kapasitas.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.