KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut kebijakan subsidi satu harga minyak goreng yang ditetapkan sebesar Rp 14.000 per liter pada Kamis (27/1) lalu. Untuk itu, mulai 1 Februari 2022 esok akan ada tiga harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng, yakni minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, serta kemasan premium seharga Rp 14.000 per liter.
Kebijakan HET ini akan menyertai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng yang juga sudah berjalan pekan lalu. Perubahan kebijakan ini membuat pemerintah seolah bingung mencari solusi mengatasi kenaikan harga minyak goreng.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan