Harga & Permintaan Emas Melonjak, Bagian Produksi Antam (ANTM) Kini Bekerja 24 Jam

Senin, 26 Agustus 2019 | 15:10 WIB
Harga & Permintaan Emas Melonjak, Bagian Produksi Antam (ANTM) Kini Bekerja 24 Jam
[ILUSTRASI. Emas batangan Antam]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM, anggota indeks Kompas100) semakin melesat, seiring meningkatnya permintaan konsumen. Guna menghadapi permintaan pasar, Antam berupa meningkatkan produksi dengan menambah jumlah jam kerja bagian produksi.

Marketing Manager Antam, Yudi Hermansyah mengatakan pihaknya sudah meningkatkan produksi dengan cara menambah jam kerja dan investasi alat baru. "Sebelumnya bagian produksi bekerja 16 jam per hari, kini sudah 24 jam per hari," ujar Yudi kepada KONTAN, Senin (26/8).

Kata Yudi, awalnya, dengan pola kerja 16 jam kerja sehari, bagian produksi Antam terbagi dalam dua shift. Namun, sejak jam produksi ditambah menjadi 24 jam per hari, maka bagian produksi dibagi dalam tiga shift waktu kerja.

Baca Juga: Harga Emas Melonjak, Emas Batangan Antam Pecahan 5 dan 10 Gram Disebur Pembeli

Sebelumnya Yudi mengatakan, target penjualan bulanan tahun ini sebanyak 2,5 ton per bulan. Namun, di bulan Juli 2019 penjualan sudah mencapai 3,4 ton per bulan.

Baca Juga: Harga emas Antam catat rekor, saatnya beli atau jual?

Pada bulan Agustus, Yudi memprediksi angka penjualan bisa mencapai 4 ton. Meski hingga kini, angka penjualan di bulan Agustus baru mencapai 3,2 ton.

Bagikan

Berita Terbaru

Indonesia Rawan Bencana, OJK Tekankan Pentingnya Asuransi
| Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB

Indonesia Rawan Bencana, OJK Tekankan Pentingnya Asuransi

OJK dorong asuransi wajib bencana sesuai UU P2SK, lindungi aset masyarakat dari risiko alam. Industri siap hadapi tantangan ini.

Asuransi Kredit Perkuat Fintech Lending
| Kamis, 18 Desember 2025 | 07:31 WIB

Asuransi Kredit Perkuat Fintech Lending

Di tahap awal, asuransi berlaku untuk lender institusi.                                                       

Saham DEWA Masih Mengamuk, Terbang 36,59% dalam Sebulan, Kini Bidik Level Rp 700?
| Kamis, 18 Desember 2025 | 07:25 WIB

Saham DEWA Masih Mengamuk, Terbang 36,59% dalam Sebulan, Kini Bidik Level Rp 700?

Saham PT Darma Henwa Tbk (DEWA) didorong proyeksi kontrak baru 250 juta bcm dan potensi aset emas Gayo Mineral.

PHRI Dukung Usulan WFA di Periode Akhir Tahun
| Kamis, 18 Desember 2025 | 07:12 WIB

PHRI Dukung Usulan WFA di Periode Akhir Tahun

Kebijakan WFA berpeluang mendorong peningkatan mobilitas masyarakat, khususnya orang dewasa yang memiliki anak.

Divestasi 12% Saham Freeport Sudah Final
| Kamis, 18 Desember 2025 | 07:10 WIB

Divestasi 12% Saham Freeport Sudah Final

Rencana akuisisi tambahan 12% saham Freeport itu menjadi bagian dari perpanjangan IUPK Freeport yang bakal berakhir pada 2041.

Denyut Permintaan Properti di Sepanjang Koridor MRT
| Kamis, 18 Desember 2025 | 07:07 WIB

Denyut Permintaan Properti di Sepanjang Koridor MRT

Tingkat hunian gedung di sepanjang jalur MRT Jakarta menunjukkan peningkatan dibandingkan di luar koridor MRT

Pertamina Angkut Elpiji  ke Aceh Lewat Jalur Laut
| Kamis, 18 Desember 2025 | 07:03 WIB

Pertamina Angkut Elpiji ke Aceh Lewat Jalur Laut

Pasokan tersebut diharapkan mampu mengamankan kebutuhan elpiji masyarakat untuk beberapa hari ke depan.

Jasa Marga Siapkan SPKLU di Periode Libur Nataru
| Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB

Jasa Marga Siapkan SPKLU di Periode Libur Nataru

JMRB juga telah meningkatkan layanan SPKLU dengan mengganti tipe socket charging dari AC charging menjadi fast charging

Wacana Tanam Kelapa Sawit di Papua
| Kamis, 18 Desember 2025 | 06:57 WIB

Wacana Tanam Kelapa Sawit di Papua

Bahan baku etanol berasal dari komoditas pertanian seperti singkong, jagung, tebu, serta sumber nabati lainnya.

 Legalisasi Tambang Ilegal Berisiko Melawan Hukum
| Kamis, 18 Desember 2025 | 06:53 WIB

Legalisasi Tambang Ilegal Berisiko Melawan Hukum

Rencana kemitraan pertambangan tanpa izin atau ilegal mencederai rasa keadilan bagi pebisnis taat aturan

INDEKS BERITA

Terpopuler