Harga Pupuk Subsidi Dipangkas 20%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memangkas harga pupuk subsidi.
Langkah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
