Harga Rumah Subsidi Resmi Naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024. Rata-rata kenaikannya di atas 7% dibandingkan harga lama.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No. 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang telah ditandatangani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tertanggal 23 Juni 2023.
