Perkuat Mitigasi Risiko, LKM Bakal Bisa Akses SLIK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang perubahan atas POJK No 41/2024 mengenai Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Aturan ini akan memberikan ruang lebih luas bagi pelaku industri untuk melakukan mitigasi risiko kredit.
Dalam rancangan beleid tersebut, tertuang ketentuan yang menerangkan bahwa LKM bisa melakukan mitigasi risiko tambahan dengan menilai data historis calon nasabah dari data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
