ILUSTRASI. Desain rumah di proyek yang dikembangkan PT Grand House Mulia Tbk (HOMI). DOK/HOMI
Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjadi pendatang baru di Bursa Efek Indonesia (BEI) saat pandemi corona Covid-19 masih melanda tentu bukan keputusan yang mudah. Apalagi jika bisnisnya di sektor properti, yang sejak beberapa tahun terakhir tengah berada dalam tekanan.
Namun, keputusan manajemen PT Grand House Mulia Tbk (HOMI) melantai di bursa saham pada 10 September 2020 sejauh ini berbuah hasil yang cukup baik. Tak dinyana, setelah melangsungkan hajatan initial public offering (IPO), Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau omnibus law Cipta Kerja disahkan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.