Harga Tiket Diprediksi Tak Turun Signifikan Setelah Batas Atas Dipangkas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemangkasan batas atas harga diprediksi tak serta merta menurunkan nilai tiket pesawat. Itu sebabnya, penurunan batas atas sekitar 12% hingga 16% untuk maskapai full service tersebut diperkirakan tidak mengurangi tekanan inflasi selama Mei dan Juni
Harga tiket angkutan udara menjadi penyumbang inflasi sejak awal tahun. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Januari lalu, tiket pesawat menyumbang inflasi sebesar 0,02%. Kondisi ini anomali lantaran berdasarkan polanya, tiket angkutan udara justru menjadi komponen yang menahan laju inflasi di awal tahun.
"Peluang harga tiket penerbangan turun ada, tapi kemungkinan kecil, sehingga dampak kebijakan tersebut tidak signifikan, terutama terhadap inflasi," kata Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listyanto kepada KONTAN, Selasa (14/5).
Menurut Eko, selama ini harga tiket maskapai penerbangan umumnya dipatok hanya sekitar 85% dari tarif batas atas. Sebab itu, keputusan pemerintah tersebut hanya mempersempit ruang bagi maskapai untuk menaikkan harga lebih tinggi lagi.
Maskapai akan mempertimbangkan periode tingginya jumlah penumpang menjelang Lebaran. Sebab Lebaran menjadi momentum bagi mereka untuk mengerek keuntungan. Artinya, penurunan harga tiket pesawat akan sangat terbatas untuk menjaga prospek pendapatan maskapai.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Pieter Abdullah juga menilai, keputusan pemerintah menurunkan tarif batas atas hanya sekadar meredam isu. Menurut Piter, kebijakan tersebut tak menyelesaikan persoalan utama industri penerbangan dalam negeri yang sebenarnya menjadi dasar kenaikan harga tiket sejak awal.
"Pemerintah harusnya mengambil langkah lebih ke pokok persoalan yang sifatnya struktural yaitu selama ini terjadi inefisiensi yang besar dalam industri penerbangan nasional," kata Piter. Ia menilai, keputusan maskapai mengerek tarif tiket pesawat justru memukul bisnis maskapai itu sendiri lantaran jumlah penumpang yang makin sedikit.
Namun, di sisi lain, maskapai juga enggan mengambil risiko menghadapi kerugian lebih besar ke depan sehingga memilih untuk menaikkan harga tiket pesawat. "Indeks harga produsen industri penerbangan sudah naik tinggi. Pemerintah harus benar-benar memahami struktur biaya industri penerbangan agar bisa dijadikan dasar pengambilan kebijakan yang tepat," tutur Piter.
BPS juga mencatat Indeks Harga Produsen (IHP) Angkutan Udara Penumpang sepanjang kuartal I-2019 pada level 332,16 atau melonjak 11,14% year on year (yoy). Sementara, kenaikan IHP untuk angkutan darat (bus) hanya 1,69% yoy, kereta api 2,44% yoy, angkutan laut 2,01 yoy, dan angkutan penyeberangan sebesar 1,69% yoy.