Harga Tiket Umrah Mahal, Kemenhub Ogah Memberikan Insentif

KONTAN.CO.ID - Permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengendalikan kenaikan tarif tiket pesawat langsung direspons Kementerian Perhubungan (Kemhub). Kementerian ini mengusulkan pemberian insentif pembebasan atau penurunan pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat.
Ada dua cara pemberian insentif tersebut. Pertama, insentif langsung pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan. Kedua, melalui pemerintah daerah (pemda) dalam bentuk subsidi PPN oleh pemda.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan