Harga Tiket Umrah Mahal, Kemenhub Ogah Memberikan Insentif
Minggu, 28 Agustus 2022 | 07:00 WIB
Reporter: Asnil Bambani Amri
| Editor: Asnil Amri
KONTAN.CO.ID - Permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengendalikan kenaikan tarif tiket pesawat langsung direspons Kementerian Perhubungan (Kemhub). Kementerian ini mengusulkan pemberian insentif pembebasan atau penurunan pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat.
Ada dua cara pemberian insentif tersebut. Pertama, insentif langsung pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan. Kedua, melalui pemerintah daerah (pemda) dalam bentuk subsidi PPN oleh pemda.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.