Berita Perdagangan dan Jasa

Harga Tiket Umrah Mahal, Kemenhub Ogah Memberikan Insentif

Minggu, 28 Agustus 2022 | 07:00 WIB
Harga Tiket Umrah Mahal, Kemenhub Ogah Memberikan Insentif

Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

KONTAN.CO.ID - Permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengendalikan kenaikan tarif tiket pesawat langsung direspons Kementerian Perhubungan (Kemhub). Kementerian ini mengusulkan pemberian insentif pembebasan atau penurunan pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat.

Ada dua cara pemberian insentif tersebut. Pertama, insentif langsung pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan. Kedua, melalui pemerintah daerah (pemda) dalam bentuk subsidi PPN oleh pemda.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru