Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Apindo: Pengusaha Ingin Tarif PPh Badan Turun
Minggu, 10 Oktober 2021 | 11:10 WIB
Reporter: Ragil Nugroho
| Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pengesahan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Kamis 7 Oktober 2021. Salah satu poin penting dari beleid anyar yang cukup mengejutkan kalangan pengusaha adalah batalnya penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Rencana awal, tarif pajak penghasilan korporasi akan turun dari 22% menjadi 20% pada 2022. Tentu kalangan pengusaha yang paling mendapat sorotan dan merasakan dampak dari salah satu poin di UU HPP tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.