Henry Surya Mantan Ketua KSP Indosurya Cipta Kembali Dijerat PKPU

Minggu, 31 Mei 2020 | 03:51 WIB
Henry Surya Mantan Ketua KSP Indosurya Cipta Kembali Dijerat PKPU
[ILUSTRASI. Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta mengirimkan karangan bunga kepada Bareskrim Polri sebagai bentuk dukungan untuk pengungkapan kasus gagal bayar KSP Indosurya Cipta di Jakarta, Selasa (26/5). KONTAN/Yuwono Triatmojo]
Reporter: Ferrika Sari, Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kandas pada gugatan pertama, Etty Sutjisari kembali melayangkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Henry Surya untuk yang kedua kalinya.

Hal tersebut Etty lakukan setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 26 Mei 2020 menolak permohonan PKPU Nomor 92/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst yang diajukan Etty kepada Henry Surya, mantan Ketua KSP Indosurya Cipta.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru