Berita HOME

Henry Surya Mantan Ketua KSP Indosurya Cipta Kembali Dijerat PKPU

Minggu, 31 Mei 2020 | 03:51 WIB
Henry Surya Mantan Ketua KSP Indosurya Cipta Kembali Dijerat PKPU

ILUSTRASI. Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta mengirimkan karangan bunga?kepada Bareskrim Polri sebagai bentuk dukungan untuk pengungkapan kasus gagal bayar KSP Indosurya Cipta?di Jakarta, Selasa (26/5). KONTAN/Yuwono Triatmojo

Reporter: Ferrika Sari, Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kandas pada gugatan pertama, Etty Sutjisari kembali melayangkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Henry Surya untuk yang kedua kalinya.

Hal tersebut Etty lakukan setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 26 Mei 2020 menolak permohonan PKPU Nomor 92/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst yang diajukan Etty kepada Henry Surya, mantan Ketua KSP Indosurya Cipta.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,81
0.29%
-21,28
LQ45
985,97
0.44%
-4,40
USD/IDR
15.853
0,35
EMAS
1.222.000
0,41%