ILUSTRASI. Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta mengirimkan karangan bunga kepada Bareskrim Polri sebagai bentuk dukungan untuk pengungkapan kasus gagal bayar KSP Indosurya Cipta di Jakarta, Selasa (26/5). KONTAN/Yuwono Triatmojo
Reporter: Ferrika Sari, Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kandas pada gugatan pertama, Etty Sutjisari kembali melayangkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Henry Surya untuk yang kedua kalinya.
Hal tersebut Etty lakukan setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 26 Mei 2020 menolak permohonan PKPU Nomor 92/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst yang diajukan Etty kepada Henry Surya, mantan Ketua KSP Indosurya Cipta.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG