ILUSTRASI. Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta mengirimkan karangan bunga?kepada Bareskrim Polri sebagai bentuk dukungan untuk pengungkapan kasus gagal bayar KSP Indosurya Cipta?di Jakarta, Selasa (26/5). KONTAN/Yuwono Triatmojo
Reporter: Ferrika Sari, Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kandas pada gugatan pertama, Etty Sutjisari kembali melayangkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Henry Surya untuk yang kedua kalinya.
Hal tersebut Etty lakukan setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 26 Mei 2020 menolak permohonan PKPU Nomor 92/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst yang diajukan Etty kepada Henry Surya, mantan Ketua KSP Indosurya Cipta.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.