Henry Surya, Mantan Ketua KSP Indosurya Cipta Lolos PKPU untuk Kedua Kalinya
Rabu, 24 Juni 2020 | 18:07 WIB
ILUSTRASI. Mantan pendiri sekaligus pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya (tengah) saat konferensi pers kasus KSP Indosurya (19/6/2020).
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk kedua kalinya, menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan Etty Sutjisari (pemohon) kepada Henry Surya (termohon) yang juga mantan Ketua KSP Indosurya Cipta.
Pada sidang lanjutan PKPU yang digelar Rabu (24/6), majelis hakim yang terdiri dari Robert, Made Sukereni, dan Desbenneri Sinaga memutuskan menolak pemohonan Etty dalam perkara 130/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Kepada KONTAN, Henry Surya menegaskan bahwa keputusan hakim sudah tepat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.