Henry Surya, Mantan Ketua KSP Indosurya Cipta Lolos PKPU untuk Kedua Kalinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk kedua kalinya, menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan Etty Sutjisari (pemohon) kepada Henry Surya (termohon) yang juga mantan Ketua KSP Indosurya Cipta.
Pada sidang lanjutan PKPU yang digelar Rabu (24/6), majelis hakim yang terdiri dari Robert, Made Sukereni, dan Desbenneri Sinaga memutuskan menolak pemohonan Etty dalam perkara 130/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Kepada KONTAN, Henry Surya menegaskan bahwa keputusan hakim sudah tepat.
