Berita Bisnis

Henry Surya, Mantan Ketua KSP Indosurya Cipta Lolos PKPU untuk Kedua Kalinya

Rabu, 24 Juni 2020 | 18:07 WIB
Henry Surya, Mantan Ketua KSP Indosurya Cipta Lolos PKPU untuk Kedua Kalinya

ILUSTRASI. Mantan pendiri sekaligus pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya (tengah) saat konferensi pers kasus KSP Indosurya (19/6/2020).

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk kedua kalinya, menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan Etty Sutjisari (pemohon) kepada Henry Surya (termohon) yang juga mantan Ketua KSP Indosurya Cipta.

Pada sidang lanjutan PKPU yang digelar Rabu (24/6), majelis hakim yang terdiri dari Robert, Made Sukereni, dan Desbenneri Sinaga memutuskan menolak pemohonan Etty dalam perkara 130/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Kepada KONTAN, Henry Surya menegaskan bahwa keputusan hakim sudah tepat.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru