Reporter: Adrianus Octaviano, Ferry Saputra | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya masih harus terus menghadapi jeratan tambahan dari para penegak hukum.
Setelah mendapat vonis dari Mahkamah Agung baru-baru ini, Henry Surya harus menjalani persidangan lagi atas kasus pemalsuan dokumen dan pencucian uang.
Maret lalu, polisi memang sudah menetapkan Henry sebagai tersangka dengan sangkaan pemalsuan dokumen.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG