KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya masih harus terus menghadapi jeratan tambahan dari para penegak hukum.
Setelah mendapat vonis dari Mahkamah Agung baru-baru ini, Henry Surya harus menjalani persidangan lagi atas kasus pemalsuan dokumen dan pencucian uang.
Maret lalu, polisi memang sudah menetapkan Henry sebagai tersangka dengan sangkaan pemalsuan dokumen.
