KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya masih harus terus menghadapi jeratan tambahan dari para penegak hukum.
Setelah mendapat vonis dari Mahkamah Agung baru-baru ini, Henry Surya harus menjalani persidangan lagi atas kasus pemalsuan dokumen dan pencucian uang.
Maret lalu, polisi memang sudah menetapkan Henry sebagai tersangka dengan sangkaan pemalsuan dokumen.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.