Heru Dipidana Nihil di Kasus Asabri, ini Sikap Jaksa Agung Termasuk Bagi Benny Tjokro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengajukan banding terhadap vonis pidana bebas yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Heru Hidayat, terdakwa kasus korupsi PT Asabri. Burhanuddin mengatakan, ada rasa keadilan masyarakat yang sedikit terusik berkenaan dengan putusan hakim tersebut.
"Secara yuridis, kami mengerti. Tetapi rasa keadilan yang ada di masyarakat sedikit terusik. Saya telah perintahkan Jampidsus, tidak ada kata lain selain banding," ujar Burhanuddin, dalam konferensi pers Rabu (19/1) sore.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.