Penyelesaian Pending Klaim Perlu Perbaikan Bersama Antara RS dan BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mendorong perbaikan mekanisme pending klaim pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) antara pihak rumah sakit (RS) dan BPJS Kesehatan. Meski tingkat penyelesaian klaim terbilang sudah tinggi, namun percepatan penyelesaian klaim diperlukan agar tak berdampak pada arus kas (cash flow) rumah sakit.
Anggota DJSN Muttaqien mencermati hasil monitoring yang menunjukkan bahwa masalah pending memerlukan perbaikan bersama antara rumah sakit (RS) dan BPJS Kesehatan. Pada rawat inap, data menunjukkan sebagian besar kasus pending berkaitan dengan konfirmasi ketepatan kode diagnosis atau prosedur dan dukungan bukti pelayanan, konfirmasi kesesuaian standar klinis atau indikasi medis. Adapun pada rawat jalan berkaitan dengan konfirmasi kunjungan berulang atau ketepatan episode pelayanan.
