Heru Hidayat Terdakwa Korupsi Asabri Dipidana Nihil, Jampidsus Perintahkan Banding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Heru Hidayat terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri) dengan pidana nihil dan uang pengganti senilai Rp 12,64 triliun.
Terhadap vonis Heru Hidayat tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melakukan upaya perlawanan banding. Setidaknya ada tiga alasan yang diungkapkan oleh Jampidsus.
