ILUSTRASI. Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (kanan) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Heru Hidayat terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri) dengan pidana nihil dan uang pengganti senilai Rp 12,64 triliun.
Terhadap vonis Heru Hidayat tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melakukan upaya perlawanan banding. Setidaknya ada tiga alasan yang diungkapkan oleh Jampidsus.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.