Himpun Dana dari Investor Individu, Saham-Saham Benny Tjokro Terpuruk ke Level Gocap

Kamis, 07 November 2019 | 18:48 WIB
Himpun Dana dari Investor Individu, Saham-Saham Benny Tjokro Terpuruk ke Level Gocap
[ILUSTRASI. JAKARTA,01/02-BENNY TJOKROSAPUTRO. Direktur Utama PT.Hanson International Tbk Benny Tjokro DI Jakarta, Jumat (01/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon/01/02/2019]
Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah PT Hanson International Tbk (MYRX) mendapat teguran keras dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kegiatan pinjam meminjam dari investor individu, saham-saham yang terafiliasi dengan bos Hanson, Benny Tjokrosaputro makin terpuruk. Bahkan sejumlah saham sudah menyentuh level terendah Rp 50 per saham. 

Pada perdagangan hari ini, Kamis (7/11), saham MYRX turun 3,85% menjadi Rp 50 per saham. Bahkan di hari sebelumnya, saham ini menyentuh batas auto reject bawah dengan penurunan hingga 35%. Sepanjang tahun ini, saham Hanson sudah amblas 57,98%. 

Baca Juga: Hanson (MYRX) Akui Utang Individual dari 1.197 Pihak Senilai Rp 2,54 Triliun 

Saham anak usaha MYRX, PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) juga nyaris menyentuh auto reject bawah dengan penurunan 34,43% ke level Rp 80 per saham. Baik saham ARMY dan MYRX, sudah terpuruk di zona merah sejak awal pekan ini. 

Saham-saham yang juga dimiliki Benny Tjokro seperti PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Rimo International Lestari (RIMO) juga bergerak liar.

Lalu Saham RIMO amblas 20,63% menjadi Rp 50 per saham. Begitupula saham POSA yang turun 7,27% menjadi Rp 51 per saham. 

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari teguran Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi agar Hanson mengembalikan dana investasi yang dihimpun dari masyarakat individu senilai triliunan rupiah. Pengumpulan dana  masyarakat yang dilakukan sejak 2016  itu diduga ilegal karena Hanson bukan merupakan industri jasa keuangan. 

Baca Juga: Diduga melanggar UU Perbankan, begini tanggapan Hanson International (MYRX) 

Dalam keterangan resminya kepada OJK, Hanson mengakui adanya kegiatan pinjam meminjam bersifat jangka pendek dengan pihak individu. Tapi, manajemen menampik telah melanggar UU Perbankan terkait penghimpunan dana, lantaran didasarkan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), yang mana utang piutang tersebut telah dicatatkan pada laporan keuangan.

"Tujuan pinjaman jangka pendek kepada individual adalah untuk pembebasan dan pematangan lahan yang dimiliki entitas anak perseroan," kata Direktur Hanson International Rony Agung Suseno dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (5/11).

Sebagai informasi, pinjaman individual ini menawarkan bunga cukup tinggi, bahkan melebihi rata-rata bunga deposito saat ini, sebesar 9%-12% dengan tenor di bawah satu tahun. Per 25 Oktober 2019, nilai pinjaman ini mencapai Rp 2,54 triliun dari 1.197 pihak.

Baca Juga: Hanson International raih marketing sales Rp 1,03 triliun hingga kuartal III-2019 

Pinjaman ini memiliki jatuh tempo yang bervariasi, mulai dari Oktober 2019 hingga Oktober 2020. Hanson menyatakan bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu proyek-proyek yang sedang dikerjakan. 

Menurut Rony, dana untuk membayar bunga dan pokok pinjaman utang jangka pendek ini didapat dari hasil penjualan unit rumah yang sudah lama dikembangkan Hanson, yaitu proyek Citra Majaraya, Forest Hill, dan Pacific Millenium City. 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Momen Belanja Akhir Tahun Dorong Transaksi Kartu Kredit
| Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB

Momen Belanja Akhir Tahun Dorong Transaksi Kartu Kredit

Data BI mencatat, volume transaksi kartu kredit pada Oktober 2025 mencapai 45,224 juta kali, tumbuh 11,75% secara tahunan

Kredit UMKM Menyusut, Akses Kian Menciut
| Jumat, 19 Desember 2025 | 07:14 WIB

Kredit UMKM Menyusut, Akses Kian Menciut

Pertumbuhan kredit UMKM terus mengalami kontraksi, diikuti oleh peningkatan kredit macet.                

Agar Tidak Mengendap Di Instrumen Moneter
| Jumat, 19 Desember 2025 | 07:03 WIB

Agar Tidak Mengendap Di Instrumen Moneter

Menilik kebijakan BI menempatkan kelebihan likuiditas di bank sentral dengan bunga 3,5% .                

Rupiah pada Jumat (19/12) Menanti Data Inflasi AS
| Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB

Rupiah pada Jumat (19/12) Menanti Data Inflasi AS

Fundamental rupiah sejatinya tetap terjaga berkat keputusan Bank Indonesia mempertahankan suku bunga di level 4,75%.

PGEO Menggadang Inovasi, Mau Bangun Data Center yang Menempel Pembangkit Panas Bumi
| Jumat, 19 Desember 2025 | 06:48 WIB

PGEO Menggadang Inovasi, Mau Bangun Data Center yang Menempel Pembangkit Panas Bumi

Green data center dan ekspansi PLTP dorong pertumbuhan pendapatan dan EBITDA PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) hingga 2026.

Menerapkan Strategi Terukur Berinvestasi Reksadana Dolar AS
| Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Menerapkan Strategi Terukur Berinvestasi Reksadana Dolar AS

Prospek kinerja reksadana berdenominasi dolar AS masih akan positif seiring dengan nilai tukar dolar AS yang terus menguat.

Bedah Fundamental Saham ENRG, Capex US$ 200 Juta dan Skenario Lunasi Utang Jumbo
| Jumat, 19 Desember 2025 | 06:15 WIB

Bedah Fundamental Saham ENRG, Capex US$ 200 Juta dan Skenario Lunasi Utang Jumbo

Investor diingatkan agar tak terlena hanya pada sentimen grup, termasuk dalam konteks saham PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG).

Sinyal Shortfall Pajak
| Jumat, 19 Desember 2025 | 06:10 WIB

Sinyal Shortfall Pajak

Ketika konsumsi melemah dan dunia usaha menahan ekspansi, ruang negara untuk memungut pajak secara optimal otomatis ikut menyempit.

Rupiah Jadi Biang Kerok, IHSG Jumat (19/12) Masih Bisa Melemah
| Jumat, 19 Desember 2025 | 06:01 WIB

Rupiah Jadi Biang Kerok, IHSG Jumat (19/12) Masih Bisa Melemah

Pelemahan IHSG antara lain disebabkan oleh rupiah yang cenderung melemah selama beberapa hari terakhir, meskipun BI Rate ditahan.

Transaksi Judi Online Turun Signifikan pada Tahun ini
| Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB

Transaksi Judi Online Turun Signifikan pada Tahun ini

Sejak awal 2025 hingga kuartal III jumlah perputaran dana judol mencapai Rp 155 triliun, dibandingkan tahun 2024 mencapai Rp 359,8 triliun. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler