Himpun Dana dari Investor Individu, Saham-Saham Benny Tjokro Terpuruk ke Level Gocap

Kamis, 07 November 2019 | 18:48 WIB
Himpun Dana dari Investor Individu, Saham-Saham Benny Tjokro Terpuruk ke Level Gocap
[ILUSTRASI. JAKARTA,01/02-BENNY TJOKROSAPUTRO. Direktur Utama PT.Hanson International Tbk Benny Tjokro DI Jakarta, Jumat (01/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon/01/02/2019]
Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah PT Hanson International Tbk (MYRX) mendapat teguran keras dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kegiatan pinjam meminjam dari investor individu, saham-saham yang terafiliasi dengan bos Hanson, Benny Tjokrosaputro makin terpuruk. Bahkan sejumlah saham sudah menyentuh level terendah Rp 50 per saham. 

Pada perdagangan hari ini, Kamis (7/11), saham MYRX turun 3,85% menjadi Rp 50 per saham. Bahkan di hari sebelumnya, saham ini menyentuh batas auto reject bawah dengan penurunan hingga 35%. Sepanjang tahun ini, saham Hanson sudah amblas 57,98%. 

Baca Juga: Hanson (MYRX) Akui Utang Individual dari 1.197 Pihak Senilai Rp 2,54 Triliun 

Saham anak usaha MYRX, PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) juga nyaris menyentuh auto reject bawah dengan penurunan 34,43% ke level Rp 80 per saham. Baik saham ARMY dan MYRX, sudah terpuruk di zona merah sejak awal pekan ini. 

Saham-saham yang juga dimiliki Benny Tjokro seperti PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Rimo International Lestari (RIMO) juga bergerak liar.

Lalu Saham RIMO amblas 20,63% menjadi Rp 50 per saham. Begitupula saham POSA yang turun 7,27% menjadi Rp 51 per saham. 

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari teguran Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi agar Hanson mengembalikan dana investasi yang dihimpun dari masyarakat individu senilai triliunan rupiah. Pengumpulan dana  masyarakat yang dilakukan sejak 2016  itu diduga ilegal karena Hanson bukan merupakan industri jasa keuangan. 

Baca Juga: Diduga melanggar UU Perbankan, begini tanggapan Hanson International (MYRX) 

Dalam keterangan resminya kepada OJK, Hanson mengakui adanya kegiatan pinjam meminjam bersifat jangka pendek dengan pihak individu. Tapi, manajemen menampik telah melanggar UU Perbankan terkait penghimpunan dana, lantaran didasarkan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), yang mana utang piutang tersebut telah dicatatkan pada laporan keuangan.

"Tujuan pinjaman jangka pendek kepada individual adalah untuk pembebasan dan pematangan lahan yang dimiliki entitas anak perseroan," kata Direktur Hanson International Rony Agung Suseno dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (5/11).

Sebagai informasi, pinjaman individual ini menawarkan bunga cukup tinggi, bahkan melebihi rata-rata bunga deposito saat ini, sebesar 9%-12% dengan tenor di bawah satu tahun. Per 25 Oktober 2019, nilai pinjaman ini mencapai Rp 2,54 triliun dari 1.197 pihak.

Baca Juga: Hanson International raih marketing sales Rp 1,03 triliun hingga kuartal III-2019 

Pinjaman ini memiliki jatuh tempo yang bervariasi, mulai dari Oktober 2019 hingga Oktober 2020. Hanson menyatakan bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu proyek-proyek yang sedang dikerjakan. 

Menurut Rony, dana untuk membayar bunga dan pokok pinjaman utang jangka pendek ini didapat dari hasil penjualan unit rumah yang sudah lama dikembangkan Hanson, yaitu proyek Citra Majaraya, Forest Hill, dan Pacific Millenium City. 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Saham Konglomerat Mulai Bertaring
| Rabu, 03 Juni 2026 | 06:20 WIB

Saham Konglomerat Mulai Bertaring

Saham emiten konglomerasi berkapitalisasi besar di Bursa Efek Indonesia, mulai menopang laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). 

Cermin Kepercayaan
| Rabu, 03 Juni 2026 | 06:10 WIB

Cermin Kepercayaan

Pelemahan rupiah bukan sekadar persoalan kurs, melainkan penurunan daya beli dan kualitas hidup masyarakat.

Ancaman Inflasi Tinggi Membayangi Daya Beli
| Rabu, 03 Juni 2026 | 06:10 WIB

Ancaman Inflasi Tinggi Membayangi Daya Beli

Inflasi Mei 2026 kembali menembus level 3% akibat kenaikan harga pangan dan energi                  

Unilever Tbk  (UNVR) Hadapi Perang Harga, Ini Strateginya Untuk Jaga Profitabilitas
| Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00 WIB

Unilever Tbk (UNVR) Hadapi Perang Harga, Ini Strateginya Untuk Jaga Profitabilitas

Tekanan biaya bahan baku, rupiah, hingga boikot membayangi UNVR. Analis JP Morgan beri rekomendasi underweight. Simak rekomendasinya

Potensi Penurunan Tarif Penerbangan
| Rabu, 03 Juni 2026 | 05:35 WIB

Potensi Penurunan Tarif Penerbangan

INACA menegaskan kebijakan penyesuaian tarif tambahan atau fuel surcharge sepenuhnya mengacu pada regulasi yang berlaku. 

Kerugian Perubahan Iklim Bisa Rp 2.005 Triliun
| Rabu, 03 Juni 2026 | 05:30 WIB

Kerugian Perubahan Iklim Bisa Rp 2.005 Triliun

Hitungan Kementerian PPN/Bappenas, kerugian ekonomi akibat perubahan iklim di Indonesia pada tahun lalu mencapai Rp 469 triliun.

Multifinance Selektif Merilis Surat Utang
| Rabu, 03 Juni 2026 | 05:30 WIB

Multifinance Selektif Merilis Surat Utang

Imbal hasil obligasi naik, pendanaan makin mahal.                                                        

Industri Nikel Tidak Ingin Ekspor Terganggu
| Rabu, 03 Juni 2026 | 05:25 WIB

Industri Nikel Tidak Ingin Ekspor Terganggu

Ada potensi kerumitan tata laksana ekspor produk ferro alloy saat diserahkan ke Danantara Sumberdaya Investasi.

Trimegah Bangun Persada (NCKL) Siapkan Strategi Efisiensi Tahun Ini
| Rabu, 03 Juni 2026 | 05:20 WIB

Trimegah Bangun Persada (NCKL) Siapkan Strategi Efisiensi Tahun Ini

NCKL menjaga efisiensi operasional dan menerapkan praktik usaha yang bertanggung jawab di tengah dinamika industri nikel yang makin menantang.

Pendanaan Program B50 Masih Aman Tahun ini
| Rabu, 03 Juni 2026 | 05:20 WIB

Pendanaan Program B50 Masih Aman Tahun ini

Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) masih mengkaji kebutuhan dana untuk program mandatori B50 tahun depan.

INDEKS BERITA

Terpopuler