Himpun Dana dari Investor Individu, Saham-Saham Benny Tjokro Terpuruk ke Level Gocap

Kamis, 07 November 2019 | 18:48 WIB
Himpun Dana dari Investor Individu, Saham-Saham Benny Tjokro Terpuruk ke Level Gocap
[ILUSTRASI. JAKARTA,01/02-BENNY TJOKROSAPUTRO. Direktur Utama PT.Hanson International Tbk Benny Tjokro DI Jakarta, Jumat (01/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon/01/02/2019]
Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah PT Hanson International Tbk (MYRX) mendapat teguran keras dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kegiatan pinjam meminjam dari investor individu, saham-saham yang terafiliasi dengan bos Hanson, Benny Tjokrosaputro makin terpuruk. Bahkan sejumlah saham sudah menyentuh level terendah Rp 50 per saham. 

Pada perdagangan hari ini, Kamis (7/11), saham MYRX turun 3,85% menjadi Rp 50 per saham. Bahkan di hari sebelumnya, saham ini menyentuh batas auto reject bawah dengan penurunan hingga 35%. Sepanjang tahun ini, saham Hanson sudah amblas 57,98%. 

Baca Juga: Hanson (MYRX) Akui Utang Individual dari 1.197 Pihak Senilai Rp 2,54 Triliun 

Saham anak usaha MYRX, PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) juga nyaris menyentuh auto reject bawah dengan penurunan 34,43% ke level Rp 80 per saham. Baik saham ARMY dan MYRX, sudah terpuruk di zona merah sejak awal pekan ini. 

Saham-saham yang juga dimiliki Benny Tjokro seperti PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Rimo International Lestari (RIMO) juga bergerak liar.

Lalu Saham RIMO amblas 20,63% menjadi Rp 50 per saham. Begitupula saham POSA yang turun 7,27% menjadi Rp 51 per saham. 

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari teguran Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi agar Hanson mengembalikan dana investasi yang dihimpun dari masyarakat individu senilai triliunan rupiah. Pengumpulan dana  masyarakat yang dilakukan sejak 2016  itu diduga ilegal karena Hanson bukan merupakan industri jasa keuangan. 

Baca Juga: Diduga melanggar UU Perbankan, begini tanggapan Hanson International (MYRX) 

Dalam keterangan resminya kepada OJK, Hanson mengakui adanya kegiatan pinjam meminjam bersifat jangka pendek dengan pihak individu. Tapi, manajemen menampik telah melanggar UU Perbankan terkait penghimpunan dana, lantaran didasarkan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), yang mana utang piutang tersebut telah dicatatkan pada laporan keuangan.

"Tujuan pinjaman jangka pendek kepada individual adalah untuk pembebasan dan pematangan lahan yang dimiliki entitas anak perseroan," kata Direktur Hanson International Rony Agung Suseno dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (5/11).

Sebagai informasi, pinjaman individual ini menawarkan bunga cukup tinggi, bahkan melebihi rata-rata bunga deposito saat ini, sebesar 9%-12% dengan tenor di bawah satu tahun. Per 25 Oktober 2019, nilai pinjaman ini mencapai Rp 2,54 triliun dari 1.197 pihak.

Baca Juga: Hanson International raih marketing sales Rp 1,03 triliun hingga kuartal III-2019 

Pinjaman ini memiliki jatuh tempo yang bervariasi, mulai dari Oktober 2019 hingga Oktober 2020. Hanson menyatakan bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu proyek-proyek yang sedang dikerjakan. 

Menurut Rony, dana untuk membayar bunga dan pokok pinjaman utang jangka pendek ini didapat dari hasil penjualan unit rumah yang sudah lama dikembangkan Hanson, yaitu proyek Citra Majaraya, Forest Hill, dan Pacific Millenium City. 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Konsumsi Rumah Tangga Makin Ditopang Utang
| Rabu, 29 Juli 2026 | 08:21 WIB

Konsumsi Rumah Tangga Makin Ditopang Utang

Perlu peningkatan pendapatan masyarakat agar konsumsi ditopang kapasitas keuangan sehat​            

Batas Peran Danantara di KSSK Jadi Pertanyaan
| Rabu, 29 Juli 2026 | 08:11 WIB

Batas Peran Danantara di KSSK Jadi Pertanyaan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Danantara tidak akan terlibat dalam pengambilan keputusan di KSSK

Tertekan Depresiasi Rupiah, IHSG Rabu (29/7) Berpotensi Melemah Terbatas
| Rabu, 29 Juli 2026 | 08:02 WIB

Tertekan Depresiasi Rupiah, IHSG Rabu (29/7) Berpotensi Melemah Terbatas

Secara teknikal, indikator menunjukkan pelemahan IHSG masih berlanjut. Histogram MACD menyempit dan stochastic RSI melemah

Cermati Kocok Ulang Indeks Utama
| Rabu, 29 Juli 2026 | 07:52 WIB

Cermati Kocok Ulang Indeks Utama

Saham-saham emiten komoditas mendominasi saham-saham yang masuk ke indeks utama LQ45, IDX80 dan IDX30

Blokade Hormuz dan Bab el-Mandeb Angkat Saham Angkutan Migas, BULL Jadi Pilihan Utama
| Rabu, 29 Juli 2026 | 07:37 WIB

Blokade Hormuz dan Bab el-Mandeb Angkat Saham Angkutan Migas, BULL Jadi Pilihan Utama

Sekitar 96% pendapatan  PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) berasal dari segmen tanker minyak, FPSO, dan FSO.

Net Sell Asing Sudah di Atas Rp 5 Triliun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 29 Juli 2026 | 07:24 WIB

Net Sell Asing Sudah di Atas Rp 5 Triliun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Kemarin investor asing mencetak aksi jual bersih alias net sell jumbo Rp 1,06 triliun.  Lima hari terakhir, net sell mencapai Rp 5,38 triliun.

Ekosistem Mobil Listrik Jadi Pemantik PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA)
| Rabu, 29 Juli 2026 | 07:00 WIB

Ekosistem Mobil Listrik Jadi Pemantik PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA)

Penjualan lahan industri PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) diprediksi meningkat, terutama dari sektor pusat data dan mobil listrik 

Ketidakpastian Kebijakan Membayangi Industri Perbankan
| Rabu, 29 Juli 2026 | 06:35 WIB

Ketidakpastian Kebijakan Membayangi Industri Perbankan

​Transisi kepemimpinan BI dan OJK secara tiba-tiba menambah risiko ketidakpastian kebijakan bagi industri perbankan

Bunga Kredit Bank Naik Lebih Cepat
| Rabu, 29 Juli 2026 | 06:30 WIB

Bunga Kredit Bank Naik Lebih Cepat

​Kenaikan BI Rate mulai ditransmisikan ke bunga kredit. Bank menaikkan suku bunga secara selektif untuk menjaga margin

Nilai Tukar Rupiah Menanti Pengganti Perry
| Rabu, 29 Juli 2026 | 06:10 WIB

Nilai Tukar Rupiah Menanti Pengganti Perry

Mengutip data Bloomberg, rupiah di pasar spot turun 0,41% secara harian ke level Rp 18.083 per dolar AS.

INDEKS BERITA

Terpopuler