Himpun Dana dari Investor Individu, Saham-Saham Benny Tjokro Terpuruk ke Level Gocap

Kamis, 07 November 2019 | 18:48 WIB
Himpun Dana dari Investor Individu, Saham-Saham Benny Tjokro Terpuruk ke Level Gocap
[ILUSTRASI. JAKARTA,01/02-BENNY TJOKROSAPUTRO. Direktur Utama PT.Hanson International Tbk Benny Tjokro DI Jakarta, Jumat (01/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon/01/02/2019]
Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah PT Hanson International Tbk (MYRX) mendapat teguran keras dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kegiatan pinjam meminjam dari investor individu, saham-saham yang terafiliasi dengan bos Hanson, Benny Tjokrosaputro makin terpuruk. Bahkan sejumlah saham sudah menyentuh level terendah Rp 50 per saham. 

Pada perdagangan hari ini, Kamis (7/11), saham MYRX turun 3,85% menjadi Rp 50 per saham. Bahkan di hari sebelumnya, saham ini menyentuh batas auto reject bawah dengan penurunan hingga 35%. Sepanjang tahun ini, saham Hanson sudah amblas 57,98%. 

Baca Juga: Hanson (MYRX) Akui Utang Individual dari 1.197 Pihak Senilai Rp 2,54 Triliun 

Saham anak usaha MYRX, PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) juga nyaris menyentuh auto reject bawah dengan penurunan 34,43% ke level Rp 80 per saham. Baik saham ARMY dan MYRX, sudah terpuruk di zona merah sejak awal pekan ini. 

Saham-saham yang juga dimiliki Benny Tjokro seperti PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Rimo International Lestari (RIMO) juga bergerak liar.

Lalu Saham RIMO amblas 20,63% menjadi Rp 50 per saham. Begitupula saham POSA yang turun 7,27% menjadi Rp 51 per saham. 

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari teguran Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi agar Hanson mengembalikan dana investasi yang dihimpun dari masyarakat individu senilai triliunan rupiah. Pengumpulan dana  masyarakat yang dilakukan sejak 2016  itu diduga ilegal karena Hanson bukan merupakan industri jasa keuangan. 

Baca Juga: Diduga melanggar UU Perbankan, begini tanggapan Hanson International (MYRX) 

Dalam keterangan resminya kepada OJK, Hanson mengakui adanya kegiatan pinjam meminjam bersifat jangka pendek dengan pihak individu. Tapi, manajemen menampik telah melanggar UU Perbankan terkait penghimpunan dana, lantaran didasarkan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), yang mana utang piutang tersebut telah dicatatkan pada laporan keuangan.

"Tujuan pinjaman jangka pendek kepada individual adalah untuk pembebasan dan pematangan lahan yang dimiliki entitas anak perseroan," kata Direktur Hanson International Rony Agung Suseno dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (5/11).

Sebagai informasi, pinjaman individual ini menawarkan bunga cukup tinggi, bahkan melebihi rata-rata bunga deposito saat ini, sebesar 9%-12% dengan tenor di bawah satu tahun. Per 25 Oktober 2019, nilai pinjaman ini mencapai Rp 2,54 triliun dari 1.197 pihak.

Baca Juga: Hanson International raih marketing sales Rp 1,03 triliun hingga kuartal III-2019 

Pinjaman ini memiliki jatuh tempo yang bervariasi, mulai dari Oktober 2019 hingga Oktober 2020. Hanson menyatakan bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu proyek-proyek yang sedang dikerjakan. 

Menurut Rony, dana untuk membayar bunga dan pokok pinjaman utang jangka pendek ini didapat dari hasil penjualan unit rumah yang sudah lama dikembangkan Hanson, yaitu proyek Citra Majaraya, Forest Hill, dan Pacific Millenium City. 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?
| Jumat, 12 Desember 2025 | 10:59 WIB

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Bila terjadi kekosongan anggota direksi sehingga jumlahnya kurang dari dua orang, RUPS wajib diselenggarakan paling lambat 90 hari kalender

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:16 WIB

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal

Berbeda dengan Patriot Bond jilid I yang kelebihan permintaan (oversubscribe), Patriot Bond II punya cerita berbeda.

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:04 WIB

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%

Sido Muncul agresif perluas distribusi hingga 100 ribu gerai modern dan luncurkan produk baru. Kinerja ekspor juga meningkat 23% YoY. 

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:50 WIB

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan

IKAI memasuki periode pemeliharaan besar (major maintenance). Artinya mesin-mesin diperbaiki, diservis untuk memastikan tetap berjalan lancar

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:45 WIB

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin

Pendanaan ke sektor e-commerce tidak sebesar dulu, sehingga beberapa platform melakukan penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan operasional.

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:29 WIB

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana

Kebijakan ini mengacu pada POJK 19/2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana. 

Usulan Status Ojol  Menjadi Pelaku Usaha Mikro
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:25 WIB

Usulan Status Ojol Menjadi Pelaku Usaha Mikro

Akan menyampaikan usulan itu dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang bakal dilanjutkan tahun depan.

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur

Perbanas dorong akselerasi kredit manufaktur untuk genjot pertumbuhan ekonomi 2026                  

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor

Federal Reserve mengisyaratkan hanya akan melakukan satu kali pemangkasan suku bunga tambahan pada 2026.

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:05 WIB

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal

Industri nasional siap untuk menangkap peluang dalam memenuhi kebutuhan pembangunan kapal bagi kementerian, lembaga, BUMN maupun pihak swasta.​

INDEKS BERITA

Terpopuler