Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengupayakan agar kasus gagal bayar borrower di fintech peer to peer (P2P) lending tidak menyebar. Salah satunya dengan meningkatkan tata kelola fintech.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani menyebut, OJK akan meningkatkan tata kelola di P2P lending agar transparan, koperatif dan cermat, sehingga borrower yang masuk kredibel. "OJK juga mengupayakan skema asuransi yang benar-benar signifikan dan bukan hanya administrative service only (ASO)," ucap dia, Senin (1/8).
Baca Juga: Terkait Risiko Gagal Bayar, Ini Mitigasi yang Bisa Dilakukan Fintech
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.