KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengupayakan agar kasus gagal bayar borrower di fintech peer to peer (P2P) lending tidak menyebar. Salah satunya dengan meningkatkan tata kelola fintech.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani menyebut, OJK akan meningkatkan tata kelola di P2P lending agar transparan, koperatif dan cermat, sehingga borrower yang masuk kredibel. "OJK juga mengupayakan skema asuransi yang benar-benar signifikan dan bukan hanya administrative service only (ASO)," ucap dia, Senin (1/8).
Baca Juga: Terkait Risiko Gagal Bayar, Ini Mitigasi yang Bisa Dilakukan Fintech
