KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengupayakan agar kasus gagal bayar borrower di fintech peer to peer (P2P) lending tidak menyebar. Salah satunya dengan meningkatkan tata kelola fintech.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani menyebut, OJK akan meningkatkan tata kelola di P2P lending agar transparan, koperatif dan cermat, sehingga borrower yang masuk kredibel. "OJK juga mengupayakan skema asuransi yang benar-benar signifikan dan bukan hanya administrative service only (ASO)," ucap dia, Senin (1/8).
Baca Juga: Terkait Risiko Gagal Bayar, Ini Mitigasi yang Bisa Dilakukan Fintech
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.