Hingga Juni 2020, Ini 13 Pedagang Kripto Terdaftar di Bappebti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan perantara perdagangan aset kripto (exchange) di Tanah Air terus berbenah agar mata uang digital ini dapat semakin dilirik sebagai alternatif investasi. Salah satu caranya, dengan menjadi perusahaan yang legal memperdagangkan aset kripto.
Situs resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat, per 24 Juni 2020, sudah 13 perusahaan yang memperoleh tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.