KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak awal tahun PT Permodalan Nasional Madani (PNM) masih terus mencatatkan kinerja cemerlang. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini sukses menyalurkan pembiayaan lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.
Direktur Utama PNM Arief Mulyadi mengatakan, perseroan ini telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 9,37 triliun per Juni 2019. Meningkat 89,8% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya, yaitu Rp 4,93 triliun.
Dari jumlah itu, PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) masih mendominasi total pembiayaan yaitu 79,82%. Sementara sisanya dari PNM Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM).
Peningkatan didapat karena bertambahnya jumlah nasabah. Pada Desember 2018, jumlah nasabah Mekaar baru sebanyak 4,05 juta orang, sedang Juni 2019 sudah lebih dari 4,7 juta orang, kata Arief kepada KONTAN akhir pekan lalu.
Selain itu, jumlah rata-rata plafon pinjaman dan outstanding per nasabah juga meningkat dibandingkan Juni tahun lalu karena sejalan dengan peningkatan usaha dan kebutuhan modal kerja mereka.
Pencapaian jumlah nasabah tersebut sudah melebihi target PNM Mekaar di awal tahun. Maka itu perseroan akan meningkatkan target nasabah Mekkar dari 4,5 juta nasabah menjadi 6 juta orang di tahun ini. Sudah pasti akan kami revisi karena telah jauh melampaui target RKAP 2018 yang semula disetujui RUPS, tambah Arief.
Menurutnya, penambahan target nasabah Mekaar bertujuan untuk mengakomodasi aspirasi dari para stakeholder. Di sisi lain perubahan tersebut juga merombak kebutuhan pendanaan perseroan. Saat ini perseroan tengah mendikusikan perubahan target nasabah dan kebutuhan dana dengan pemegang saham perusahaan, yaitu Kementerian BUMN.
Pada periode yang sama, outstanding pembiayaan naik 68,1% menjadi Rp 14,43 triliun. Dari jumlah itu pembiayaan PNM ULaMM naik 36,4% menjadi 6,48 triliun, sedangkan PNM Mekaar meningkat 107,4%, mencapai 7,95 triliun.
Sementara total nasabah PNM tembus 4,80 juta orang per Juni 2019. Sementara tingkat non-performing loan sukses ditekan ke level 1,67%. Padahal Juni tahun lalu, tingkat NPL masih di level 2,26%.
Di tahun ini juga PNM tengah mempersiapkan pembentukan unit usaha syariah (UUS). Rencana ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/2019 tentang Pengawasan PNM. Beleid ini menyebutkan PNM wajib memiliki UUS.
Pembentukan UUS ini masih dalam proses, termasuk penetapan Dewan Pengawas Syariah PNM oleh Kementerian BUM). Rencana pembentukan unit usaha syariah harus disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat sebulan sejak beleid ini diundangkan pada bulan Juni 2019.
Arief menargetkan pembentukan unit syariah ini bisa rampung Juli 2019 demi memenuhi ketentuan regulator. "Insya Allah bulan ini. Kami segera mengajukan pengesahan ke OJK sekitar pekan ini. Pengesahannya harus dilengkapi agar sesuai dengan aturan OJK," kata Arief.