Hitungan Free Float IPO Berdasarkan Kapitalisasi Pasar Dinilai Lebih Relevan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah ketentuan minimum free float calon emiten saat menggelar penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO). Hitungan free float yang sebelumnya berasal dari ekuitas akan diubah berdasarkan nilai kapitalisasi pasar (market cap).
Saat ini, peraturan yang berlaku ialah, calon perusahaan tercatat harus memenuhi free float dengan mengklasifikasikan ukuran perusahaan berdasarkan nilai ekuitas sebelum penawaran umum.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan