Hitungan Free Float IPO Berdasarkan Kapitalisasi Pasar Dinilai Lebih Relevan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah ketentuan minimum free float calon emiten saat menggelar penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO). Hitungan free float yang sebelumnya berasal dari ekuitas akan diubah berdasarkan nilai kapitalisasi pasar (market cap).
Saat ini, peraturan yang berlaku ialah, calon perusahaan tercatat harus memenuhi free float dengan mengklasifikasikan ukuran perusahaan berdasarkan nilai ekuitas sebelum penawaran umum.
