KONTAN.CO.ID - Tarif cukai rokok bukan satu-satunya aturan pemerintah yang bisa mempengaruhi harga rokok tahun depan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.010/2018 yang diundangkan pada 12 Desember 2018 juga akan mempengaruhi harga rokok.
Beleid yang mengubah PMK 146/2017 itu mengharuskan harga jual eceran per kemasan rokok dibulatkan ke atas dengan kelipatan Rp 25. Sebelumnya, pemerintah tidak pernah mewajibkan pabrik rokok untuk melakukan pembulatan dalam harga jual eceran produknya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.