ILUSTRASI. Ilustrasi harga rokok
Reporter: Benedicta Prima | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Tarif cukai rokok bukan satu-satunya aturan pemerintah yang bisa mempengaruhi harga rokok tahun depan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.010/2018 yang diundangkan pada 12 Desember 2018 juga akan mempengaruhi harga rokok.
Beleid yang mengubah PMK 146/2017 itu mengharuskan harga jual eceran per kemasan rokok dibulatkan ke atas dengan kelipatan Rp 25. Sebelumnya, pemerintah tidak pernah mewajibkan pabrik rokok untuk melakukan pembulatan dalam harga jual eceran produknya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.