KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif cukai tembakau di tahun ini memberikan dampak negatif bagi PT HM Sampoerna Tbk (HMSP). Tidak hanya tarif cukai tembakau, pemerintah meminta produsen menaikkan harga jual eceran (HJE).
Mulai awal Januari 2023, Kementerian Keuangan menerapkan tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) tier-1 naik 11,8% di 2023 dan 2024 masing-masing jadi Rp 1.101 dan Rp 1.231 per batang. Sedangkan, cukai SKM tier-2 naik 11,5% menjadi Rp 669 pada 2023 dan Rp 746 pada 2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.