Holding Ultra Mikro agar UMKM Tak Loyo

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Niat pemerintah membentuk induk usaha ultra mikro sudah bulat. Jumat pekan lalu (2/7), Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI.
Penambahan modal dilakukan melalui hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD atau rights issue sesuai ketentuan pasar modal. Penambahan PMN itu berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik negara pada PT Pegadaian (Persero) sebanyak 6.24 juta saham dan saham Seri B milik PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM sebanyak 3,79 juta saham.
Mengutip Pasal 4b PP Nomor 73 Tahun 2021, BRI akan menjadi pemegang saham Pegadaian dan PNM. Selain itu, beleid tersebut sekaligus menjadi payung hukum pembentukan holding ultra mikro (UMi) atas tiga entitas BUMN tadi, yaitu BRI, Pegadaian, dan PNM. PP 73 Tahun 2021 ditetapkan dan diundangkan sejak ditekennya PP tersebut oleh Presiden.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan