KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Induk usaha (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ultra Mikro segera terwujud. Pemerintah telah mengesahkan pembentukan holding ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 73/2021 tentang Penambahan Modal Negara bagi Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).
PP tersebut mengatur pembentukan holding ultra mikro yang melibatkan BBRI, PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Pembentukan holding ini bakal dilakukan melalui skema penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) BBRI.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan