KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Induk usaha (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ultra Mikro segera terwujud. Pemerintah telah mengesahkan pembentukan holding ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 73/2021 tentang Penambahan Modal Negara bagi Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).
PP tersebut mengatur pembentukan holding ultra mikro yang melibatkan BBRI, PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Pembentukan holding ini bakal dilakukan melalui skema penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) BBRI.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.