Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Kementerian Agama tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada 2021 ini menjadi pukulan bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Setelah dua tahun tak memberangkatkan jemaah haji membuat keuangan PIHK mengalami tekanan. Pasalnya selama tidak memberangkatkan jemaah, penyelenggara ibadah haji ini tidak punya dana operasional usaha.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG