Hore! Calon Jamaah Haji Boleh Ambil Duit, Tapi Tetap Jadi Prioritas Berangkat 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Kementerian Agama tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada 2021 ini menjadi pukulan bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Setelah dua tahun tak memberangkatkan jemaah haji membuat keuangan PIHK mengalami tekanan. Pasalnya selama tidak memberangkatkan jemaah, penyelenggara ibadah haji ini tidak punya dana operasional usaha.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.