Hore! Calon Jamaah Haji Boleh Ambil Duit, Tapi Tetap Jadi Prioritas Berangkat 2022
Selasa, 08 Juni 2021 | 08:25 WIB
Reporter: Abdul Basith Bardan
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Kementerian Agama tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada 2021 ini menjadi pukulan bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Setelah dua tahun tak memberangkatkan jemaah haji membuat keuangan PIHK mengalami tekanan. Pasalnya selama tidak memberangkatkan jemaah, penyelenggara ibadah haji ini tidak punya dana operasional usaha.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.