Hotel Fitra (FITT) Rights Issue, Dananya Buat Bangun Proyek Kertajati Umroh Park

Jumat, 05 April 2024 | 20:35 WIB
Hotel Fitra (FITT) Rights Issue, Dananya Buat Bangun Proyek Kertajati Umroh Park
[ILUSTRASI. Desain Kertajati Umrah Park di Majalengka, Jawa Barat yang akan dibangun PT Hotel Fitra International Tbk (FITT). DOK/FITT ]
Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Hotel Fitra International Tbk (FITT) akan menggelar aksi penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias rights issue. Emiten perhotelan ini akan menerbitkan 726,13 juta saham dengan harga pelaksanaan Rp 100 per saham. 

FITT berpotensi meraup dana segar Rp 72,61 miliar dalam aksi korporasi ini. Sekitar 70% atau sekitar Rp 50 miliar  dana hasil rights issue akan digunakan FITT untuk tambahan setoran modal pada perusahaan anak yaitu PT Fitra Amanah Wisata. Selanjutnya, dana tersebut akan digunakan Fitra Amanah Wisata untuk pembangunan proyek Kertajati Umroh Park – Majalengka.

Dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia, Jumat (5/4), manajemen FIT merinci penggunaan dana oleh Fitra Amanah Wisata beserta timeline proyek pengerjaan proyek ini. Sebanyak Rp 48,35 miliar akan difokuskan untuk Fitra Amanah Wisata sebagai dana pembangunan proyek Kertajati Umroh Park.

Pekerjaan persiapan pembangunan akan dilakukan pada kuartal III-2024, dengan proses pembangunan dimulai awal tahun 2025. Adapun pembangunan Kertajati Umroh Park diestimasikan rampung akhir kuartal II-2027.

Sebanyak Rp 1,6 miliar akan digunakan PT Fitra Amanah Wisata untuk modal kerja, diantaranya biaya pengurusan perizinan operasional  dan perekrutan karyawan administrasi dan project manager.

Kertajati Umroh Park nantinya menyediakan layanan simulasi dan edukasi umroh, yang dimulai dari saat proses imigrasi sampai dengan detail kegiatan ibadah umroh. Taman ini nantinya dilengkapi dengan miniatur tanah suci, seperti Kabah, Masjid Al Haram, hingga Masjid Nabawi.

Baca Juga: Antam (ANTM) Masuk ke Bisnis Emas Fisik Digital di Bursa Komoditi Berjangka

Dalam surat yang sama, manajemen menjelaskan model bisnis dari Kertajati Umroh Park adalah kerjasama build operate transfer (BOT) selama 30 tahun dengan pihak Pemerintah Daerah Majalengka terhitung sejak tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan 12 Desember 2053. Kerjasama ini menggunakan sistem pembayaran kontribusi tahunan dan bagi hasil keuntungan proyek.

Sumber pendapatan yang diperoleh dari proyek Kertajati Umroh Park adalah penerimaan dari penjualan tiket masuk pengunjung, penerimaan sewa booth dari tenant, penjualan makanan dan minuman, serta penjualan suvenir.

Dalam rights issue kali ini, Hendra Sutanto, Richard Suwandi Lie, Rico Suryadi, dan PT Bangun Nusa Cemerlang akan bertindak selaku pembeli siaga (standby buyer). Mereka akan membeli sisa saham sesuai porsinya dengan total sejumlah 240 juta saham yang akan dikeluarkan dalam penawaran umum terbatas (PUT) yang tidak diambil bagian oleh para pemegang saham saat ini.

Pemegang saham lama yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru yang ditawarkan dalam akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) hingga 50%.

Bagikan

Berita Terbaru

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel
| Rabu, 31 Desember 2025 | 20:14 WIB

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel

Hingga 24 Desember 2025, KSEI mencatat jumlah investor pasar modal telah menembus 20,32 juta Single Investor Identification (SID).

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 19:01 WIB

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025

Ekonomi Indonesia menunjukkan dua wajah yang berbeda. Produsen mulai bersikap lebih hati-hati saat keyakinan konsumen mulai membaik.

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik
| Rabu, 31 Desember 2025 | 17:27 WIB

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik

IHSG menguat 22,13% di 2025, ditutup 8.646,94, didorong investor lokal. Asing net sell Rp 17,34 triliun.

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan
| Rabu, 31 Desember 2025 | 15:00 WIB

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan

ESSA mulai menunjukkan sinyal yang semakin konstruktif dan menarik bagi investor dengan profil risiko lebih agresif.

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun
| Rabu, 31 Desember 2025 | 14:05 WIB

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun

Kesepakatan merger dan akuisisi di sektor keuangan melesat 56,3% secara tahunan, di saat total aktivitas merger dan akuisisi turun

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:50 WIB

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 22,13% sepanjang tahun 2025. IHSG ditutup pada level 8.646,94 pada perdagangan terakhir.

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:01 WIB

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025

Nilai kesepakatan merger dan akuisisi yang terjadi sepanjang 2025 mencapai US$ 5,3 miliar, atau setara sekitar Rp 88,46 triliun

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:00 WIB

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)

Kombinasi pola pergerakan harga, indikator teknikal, serta strategi manajemen risiko menjadi faktor kunci yang kini diperhatikan pelaku pasar.

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026
| Rabu, 31 Desember 2025 | 11:00 WIB

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026

Fokus pemerintah pada belanja sosial, program gizi, serta stabilisasi harga kebutuhan pokok diyakini dapat memperbaiki likuiditas masyarakat.

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol
| Rabu, 31 Desember 2025 | 09:01 WIB

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025                   

INDEKS BERITA

Terpopuler