KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang (UU). Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/1).
Dengan beleid ini diharapkan megaproyek pembangunan IKN di Kalimantan Timur (Kaltim) bisa terlaksana karena sudah memiliki payung hukum. Terutama keterlibatan swasta atau investor yang tertarik masuk dalam pembangunan IKN tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan