KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang (UU). Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/1).
Dengan beleid ini diharapkan megaproyek pembangunan IKN di Kalimantan Timur (Kaltim) bisa terlaksana karena sudah memiliki payung hukum. Terutama keterlibatan swasta atau investor yang tertarik masuk dalam pembangunan IKN tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.