KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang (UU). Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/1).
Dengan beleid ini diharapkan megaproyek pembangunan IKN di Kalimantan Timur (Kaltim) bisa terlaksana karena sudah memiliki payung hukum. Terutama keterlibatan swasta atau investor yang tertarik masuk dalam pembangunan IKN tersebut.
