KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar platform peer to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia atau Igrow terus menggelinding. Dalam proses mediasi antara Igrow dengan pihak pemberi pinjaman (lender), Igrow mengajukan opsi cicilan atas rencana repayment, sesuai dengan kemampuan peminjam (borrower).
Pengacara dari 40 lender yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham mengatakan, akan mempertimbangkan potensi pengembalian dana lender dengan cara dicicil atas rencana repayment peminjam.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.