KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar platform peer to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia atau Igrow terus menggelinding. Dalam proses mediasi antara Igrow dengan pihak pemberi pinjaman (lender), Igrow mengajukan opsi cicilan atas rencana repayment, sesuai dengan kemampuan peminjam (borrower).
Pengacara dari 40 lender yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham mengatakan, akan mempertimbangkan potensi pengembalian dana lender dengan cara dicicil atas rencana repayment peminjam.
