IKNB Tetap Selektif Beri Kredit UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa keuangan (OJK) telah merilis aturan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu poinnya, OJK mewajibkan bank dan lembaga keuangan non-bank (LKNB) menyederhanakan persyaratan kredit ke UMKM.
Berdasarkan data OJK per Mei 2025, pembiayaan UMKM di industri multifinance mencapai 31,9% dari total outstanding. Angka tersebut menurun dari periode sama tahun lalu sebesar 34,79%.
