IKNB Tetap Selektif Beri Kredit UMKM

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa keuangan (OJK) telah merilis aturan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu poinnya, OJK mewajibkan bank dan lembaga keuangan non-bank (LKNB) menyederhanakan persyaratan kredit ke UMKM.
Berdasarkan data OJK per Mei 2025, pembiayaan UMKM di industri multifinance mencapai 31,9% dari total outstanding. Angka tersebut menurun dari periode sama tahun lalu sebesar 34,79%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan