KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dengan pertimbangan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemeriksaan pajak, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak, yang mulai berlaku 14 Februari 2025. Dibandingkan PMK sebelumnya, perubahannya antara lain pembagian pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan dan pembatasan perpanjangan jangka waktu pengujian.
Berdasarkan PMK 15/2025, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dibagi berdasarkan pemeriksaan lengkap (mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan/SPT), pemeriksaan terfokus (fokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT secara mendalam) dan pemeriksaan spesifik (spesifik atas satu atau beberapa pos dalam SPT, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan