KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dengan pertimbangan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemeriksaan pajak, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak, yang mulai berlaku 14 Februari 2025. Dibandingkan PMK sebelumnya, perubahannya antara lain pembagian pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan dan pembatasan perpanjangan jangka waktu pengujian.
Berdasarkan PMK 15/2025, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dibagi berdasarkan pemeriksaan lengkap (mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan/SPT), pemeriksaan terfokus (fokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT secara mendalam) dan pemeriksaan spesifik (spesifik atas satu atau beberapa pos dalam SPT, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana).
