KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski kebijakan relaksasi impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 telah berlaku, kelangkaan pasokan alat berat masih terjadi di dalam negeri, khususnya di sektor pertambangan.
Ketua II Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI) David Christian mengatakan, para pelaku usaha alat berat masih kesulitan mengimpor komponen dan suku cadang akibat berlakunya kebijakan neraca komoditas (NK) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.