Impor Yacht untuk Wisata Tak Kena PPnBM 75%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Ini berlaku untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang digunakan untuk bisnis wisata bahari.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Beleid ini berlaku mulai 26 Juli lalu.
