KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat memperkuat kerja sama kepabeanan dan cukai sekaligus meningkatkan pencegahan penyelundupan. Peningkatan kerja sama tersebut akan diwujudkan melalui pembentukan National Trading Platform.
Kesepakatan itu tercapai saat Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi Negeri Singa, Jumat (8/3). Mantan Direktur Pelaksana World Bank ini didampingi oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, menemui Menteri Keuangan Singapura Heng Swee Keat.
Melalui laman Instagramnya, Sri Mulyani mengatakan pertemuan tersebut sekaligus membicarakan kerja sama antara kedua negara yang semakin erat dan baik, terutama di bidang kepabeanan dan cukai.
"Kami sepakat untuk semakin mempererat kerja sama tersebut - termasuk mempertimbangkan untuk menggunakan National Trading Platform (NTP) dalam rangka pertukaran informasi ekspor dan impor secara otomatis antara Indonesia dan Singapura," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, kerja sama melalui platform itu akan mempersempit ruang pelanggaran dan kejahatan penyelundupan. Selain itu, bisa sekaligus meningkatkan pelayanan bagi pelaku usaha yang legal dan patuh, sehingga meningkatkan nilai perdagangan kedua negara.
Singapura merupakan mitra utama dalam perdagangan Indonesia. Singapura duduk di peringkat kelimasebagai tujuan ekspor nonmigas. Untuk impor, Singapura berada di peringkat keempat.
Namun praktik perdagangan ilegal yang dilakukan warga kedua negara cukup besar karena letak geografis yang sangat dekat. Januari lalu semisal, otoritas Singapura menahan 14 warga negara Indonesia (WNI) dan tiga warga negara Singapura karena penyelundupan 3.740 slof dan 448 pak rokok. Pada periode sama, TNI AL dan Bea Cukai di Batam menggagalkan penyelundupan mobil mewah dari Singapura.
Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Ditjen Bea Cukai, Deni Surjantoro menjelaskan, sejatinya selama ini Indonesia telah melakukan pertukaran informasi dengan otoritas Singapura. "Ada beberapa tindakan, yang kami lakukan, misalnya di pelabuhan dan di pesisir timur Sumatra, itu hasil dari pertukaran informasi dengan Singapura," ujar Deni, Minggu (10/3).
Indonesia dan Singapura juga telah memiliki lembaga National Single Window (NSW) masing-masing yakni Indonesia National Single Window (INSW) dan TradeNet. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018, INSW merupakan integrasi sistem nasional yang memungkinkan penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Beleid ini berlaku sejak Mei 2018.
Deni menjelaskan, rencana pembentukan NTP merupakan bentuk integrasi dari dari dua platform yang dimiliki kedua negara. Antara lain untuk meningkatkan validitas data perdagangan antara Indonesia dan Singapura.
Lewat NTP, diharapkan data ekspor Singapura bisa lebih sesuai (matching) dengan data impor Indonesia, atau sebaliknya. Data ekspor impor valid dan matching ini nantinya berguna sebagai basis pengambilan kebijakan pemerintah yang lebih akurat bagi kedua negara.
Pemerintah ingin platform NTP mempercepat proses pemeriksaan atau investigasi atas perbedaan data perdagangan kedua negara atau disebut juga data discrepancy. "Data discrepancy itu bisa dibilang keniscayaaan. Adanya kerja sama NTP ini, anomali data yang terjadi bisa segera kami investigasi, misalnya apakah ada kesalahan pencatatan atau impor yang tidak diberitahukan," terang Deni.
Namun realisasi platform kerjasama NTP masih perlu dilanjutkan pada level teknis. Ini akan dibahas lebih lanjut oleh otoritas kepabeanan dan perdagangan kedua negara.