Berita Regulasi

Indonesia Gunakan Data Pajak dari 68 Yurisdiksi untuk Menjaring Wajib Pajak

Sabtu, 22 Juni 2019 | 07:25 WIB
Indonesia Gunakan Data Pajak dari 68 Yurisdiksi untuk Menjaring Wajib Pajak

Reporter: Benedicta Prima | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lebih dari 90 yurisdiksi melaksanakan pertukaran data secara otomatis untuk perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI) sepanjang 2018 lalu. Berdasarkan catatan Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) itu, Indonesia termasuk yurisdiksi yang paling aktif berpartisipasi.

Merujuk ke laporan OECD, terjadi pertukaran informasi dengan 47 juta akun senilai total 4,9 triliun. Angka tersebut merupakan tingkat transparansi pertukaran informasi pajak terbesar dalam sejarah, serta puncak dari dua dekade upaya internasional untuk melawan penggelapan pajak.

Indonesia sendiri mengirimkan data AEoI ke 54 yurisdiksi dan menerima data dari 68 yurisdiksi. Hasilnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengantongi banyak nama warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri terjaring dalam pertukaran data itu.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan biang, jajarannya sudah memproses pemeriksaan data AEoI. Ditjen Pajak meyakini, data tersebut merupakan alat yang bagus untuk mewujudkan kepatuhan di bidang perpajakan.

Tapi, hasil pemeriksaan data itu belum seluruhnya terpakai. "Harus hati-hati, yang dicari adalah tax payer (wajib pajak) Indonesia yang seharusnya terdaftar di sini," ujar Robert baru-baru ini. Soalnya, dari data AEoI, Ditjen Pajak banyak menemukan WNI yang sudah lama bekerja di luar negeri namun belum melepas kewarganegaraannya. Sayang, Ditjen Pajak merahasiakan data itu.

Yang terang, Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, menyatakan, bersamaan dengan partisipasi di AEoI, kepatuhan pajak di Indonesia meningkat. Salah satu indikasinya adalah wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak hingga Mei lalu sebanyak 12,05 juta dari 18,3 juta wajib pajak yang terdaftar.

Angka tersebut menunjukkan, rasio kepatuhan sebesar 65,72%. Komposisi pelapor SPT Pajak per Mei lalu: sebanyak 796.000 wajib pajak badan dan 11,25 juta wajib pajak orang pribadi. Tahun sebelumnya, kepatuhan pelaporan SPT Pajak hanya 63,5%.

Terbaru