Indonesia Siapkan Tanggapan terhadap Pengenaan Bea Masuk Biodiesel di Uni Eropa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersiap-siap menanggapi proposal atau notifikasi bea masuk imbalan sementara (BMIS) produk biodiesel asal Indonesia yang dikeluarkan oleh Uni Eropa (UE).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Senin (29/8), menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan dari Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Darmin juga memanggil perwakilan pengusaha di antaranya Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) untuk membahas hal itu.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, pada rakor tersebut Menko Darmin meminta laporan dan penjelasan lengkap dari Kemdag dan kementerian lembaga terkait, serta pelaku usaha mengenai rencana UE. "Nanti setelah dikeluarkannya Preliminary Determination (pada 6 September), Pemerintah RI akan menyampaikan tanggapan," kata Susiwijono kepada Kontan, Senin (29/7).
Menurutnya, pemerintah bersama seluruh stakeholders akan memanfaatkan seluruh pendekatan yang memungkinkan, termasuk menyampaikan argumentasi legal dan teknis agar terbebas dari tuduhan subsidi oleh UE atas produk biodiesel Indonesia. Jika bea masuk antisubsidi oleh UE tetap diberlakukan, Indonesia bisa mengajukan banding untuk meminta pembatalan keputusan tersebut ke pengadilan di UE dan di Forum Badan Penyelesaian Sengketa WTO.
Ketua Harian Aprobi Paulus Tjakrawan mengatakan, pengenaan bea masuk biodiesel bakal menghambat ekspor. Apalagi jika tarifnya seperti yang diwacanakan yaitu berkisar 8% hingga 18%.
Karena itu, kalangan pebisnis menyampaikan tanggapan atas proposal pengenaan bea masuk yang dikeluarkan UE pada 23 Juli 2019. Tanggapan tersebut diberikan kepada UE dalam kurun tiga hari sesuai dengan permintaan.